GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Sosial
PROGRAM 1..06.02 Pemberdayaan Sosial
KEGIATAN 1.06.02.2.03 Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN 1.06.02.2.03.00014 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Perseorangan Kewenangan Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER .Jumlah PSKS Perorangan yang mengikuti Sosialisasi Deteksi Dini Kekerasan Terhadap Anak dilaksanakan sebanyak 6 kali L: 95 orang (36,68%) P: 164 orang (63,32%) 2.Jumlah PSKS Perorangan yang mengikuti sosialisasi terkait dengan pengembangan individu untuk memastikan semua memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan Kemampuan dan jaringan sosial melalui kegiatan sosial dilaksanakan sebanyak 17 kali (TKSK, Tagana, WPKS, IPSM, Pilar-Pilar Sosial, Penyuluh Sosial dan Pendamping Resos) dengan total: L : 396 Orang (25,27%) P : 1.171 Orang (74,73%)
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah orang yang mendapat peningkatan kapasitas Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah jenis PSKS perorangan yang dibina, Outcome Program: Persentase Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang dibina dan berpartisipasi dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial,Impact: Meningkatnya jumlah keterlibatan PSKS yang dibina dalam program peningkatan kapasitas.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Kegiatan ini dilaksanakan sesuai: 1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya bahwa pada Pasal 8 disebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Bidang Pemberdayaan Sosial adalah Pelaksanaan Pengembangan, Pembinaan dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Perseorangan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: • Jumlah PSKS/Relawan Sosial : L : 396 Orang (25,27%) P : 1.171 Orang (74,73%), Dari jumlah tersebut terdapat Jumlah PSKS/ Relawan Sosial: 1. TKSK 31 orang (L: 20, P:11) 2. Tagana 59 orang (L:49, P: 10) 3. PSM 1409 Orang (L: 314, P: 1095) 4. Pendamping Rehabilitasi Sosial 18 Orang (L: 13, P: 5) 5. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial 50 orang, • Kegiatan yang dilakukan - Bekerja atau berkontribusi secara sukarela dalam gerakan sosial kemanusiaan untuk kepentingan masyarakat - Membantu tercapainya visi misi organisasi, • Pejabat pengampu kegiatan Eselon IIb (Kepala Dinas) : L : 0 P : 1 Eselon IIIa (Sekretaris Dinas) : L : 1 P : 0, Eselon IIIb (Kepala Bidang): L : 0 P : 1 N.e (Ketua tim kerja) : P : 1 Orang L : 1 Orang
    Langkah 3: • Terdapat jumlah relawan sosial yang signifikan, yaitu 1.567 orang (396 laki-laki dan 1.171 perempuan). Ini menunjukkan adanya akses yang relatif baik bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan sosial, yang dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan pekerja sosial di daerah tersebut, • Kegiatan yang dilakukan oleh relawan sosial, seperti berkontribusi dalam gerakan sosial kemanusiaan, menunjukkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Ini mencerminkan kesadaran dan keinginan untuk terlibat dalam pembangunan sosial. • Partisipasi perempuan dalam posisi kepemimpinan atau pengambilan keputusan masih rendah, dengan hanya 50 orang wanita pemimpin kesejahteraan sosial dari total relawan., • Dengan adanya berbagai organisasi dan kelompok relawan, seperti Karang Taruna dan PSM, terdapat peluang bagi anggota masyarakat untuk memiliki kontrol lebih besar dalam pengambilan keputusan terkait program sosial. • Perempuan memiliki kontrol yang lebih terbatas dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program sosial, karena jumlah perempuan dalam posisi kepemimpinan atau pengambil keputusan belum mencapai kesetaraan dengan laki-laki., - Kegiatan yang dilakukan oleh relawan sosial memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti peningkatan kesejahteraan dan dukungan dalam gerakan sosial kemanusiaan. - Perempuan mendapatkan kesempatan pengembangan kemampuan dan jaringan sosial melalui kegiatan sosial.
    Langkah 4: 1. Ketidakseimbangan Jumlah Gender dalam Posisi Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan 2. Keterbatasan Partisipasi Perempuan dalam Relawan Sosial dan Pendampingan Rehabilitasi Sosial
    Langkah 5: 1. Norma-norma sosial yang patriarkis membatasi peran perempuan dalam kegiatan sosial dan kepemimpinan, seperti jumlah perempuan dalam Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (50 orang) yang relatif sedikit. 2. Keterbatasan akses pendidikan dan pelatihan bagi perempuan pada masyarakat kurang mampu di Surabaya, membatasi kemampuan dan kesempatan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial.
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatnya kapasitas dan peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Meningkatkan kapasitas pekerja sosial masyarakat dalam pelaksanaan program sosial berbasis gender untuk mendukung keberhasilan program - Meningkatkan keterlibatan aktif pekerja sosial masyarakat dalam proses pemberdayaan sosial dengan menekankan pada penyediaan layanan yang responsif terhadap kebutuhan gender, serta memperkuat jaringan kolaborasi antara lembaga sosial di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan program sosial
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Melakukan Pendampingan terhadap PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang sensitif gender - Melakukan Sosialisasi Peran PSKS untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran gender dalam penanggulangan PPKS - Mengadakan Pelatihan Keterampilan yang sesuai dan berbasis gender
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dilakukan dengan metode sosialisasi serta pendampingan secara langsung ke lapangan secara Swakelola dan juga menggunakan metode dari Pihak Ketiga seperti Sosialisasi Deteksi Dini Kekerasan Terhadap Anak
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 6260547589
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sosial
Kota Surabaya
 
Mia Santi DEWI, SH, M.Si
NIP.