GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Kelurahan Baratajaya)
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Kelurahan Baratajaya)
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Baratajaya berupa : 1. Pemberian BOP untuk Tokoh Masyarakat 2. Pemberian BOP Balai RW dan RT 3. Pemasangan CCTV
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya, Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi,Impact: Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap fasilitas dan pelayanan di Balai RW dan RT,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender b. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2029 c. Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Baratajaya 15.648 orang P : 8091 orang L : 7557 orang, Jumlah Ketua RW : 8 (P : 0 orang L : 8 orang) Jumlah Ketua RT : 57 (P : 4 orang L : 53 orang), Jumlah Penduduk Miskin Kelurahan Baratajaya 83 KK (P : 63 KK L : 47 KK), Jumlah Balai RW : 8, Jumlah Balai RT : 9
    Langkah 3: 1. Semua warga baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelayanan, dan kepengurusan RT, RW, LPMK serta menggunakan fasilitas Balai RT dan RW 2. Semua warga memiliki kesempatan untuk menerima dan memanfaatkan fasililtas, bantuan, pendampingan dari kegiatan pemberdayaan masyarakat, Semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan usulan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, Semua warga memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Menunjang kenyamanan, kelancaran dan keamanan di lingkungan
    Langkah 4: SDM yang berwawasan gender masih terbatas
    Langkah 5: 1. Adanya anggapan bahwa dalam kepengurusan laki-laki lebih berkompeten menjadi pemimpin dibandingkan perempuan 2. Tidak semua Balai RT memiliki persyaratan untuk mendapatkan bantuan operasional 3. Tidak semua warga memiliki kesadaran penuh untuk mengembangkan lingkungannya
B. PENERIMA MANFAAT Kelompok Masyarakat dan Organisasi Masyarakat di Kelurahan Baratajaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kelancaran dan kenyamanan seluruh warga melalui bantuan fasilitas di Balai RW dan RT dan lingkungan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pemberian Bantuan Operasional baik pada Ketua Lembaga RT, RW maupun LPMK 2. Pemberian BOP Balai RT dan RW 3. Pemasangan CCTV
    2. Metode Pelaksanaan :
      • e purchasing
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1455776961
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.