GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS)
KEGIATAN Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
SUB KEGIATAN Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA))
KINERJA RESPONSIF GENDER pelaksanaan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dilaksanakan dengan pemberian fasilitasi dan promosi usaha dalam upaya pemberdayaan ekonomi keluarga. Salah satu kegiatan fasilitasi, promosi usaha dalam upaya pengembangan usaha kreatif pelaku usaha melalui stand di balai kota Surabaya, terminal Intermoda Joyoboyo dan rumah kreatif Klakah. Peserta dampingan usaha diharapkan kedepannya dapat membangun ketahanan ekonomi yang semakin kuat dan dapat menopang kehidupan keluarga, kelompok dan warga disekitarnya sehingga terwujud keluarga Sejahtera di Kota Surabaya.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS),Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS), Outcome Program: Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA,Impact: keluarga MBR yang menjadi akseptor KB meningkat pendapatannya.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar Hukum Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dilaksanakan dengan pemberian fasilitasi dan promosi usaha dalam upaya pemberdayaan ekonomi keluarga. Salah satu kegiatan fasilitasi, promosi usaha dalam upaya pengembangan usaha kreatif pelaku usaha melalui stand di balai kota Surabaya, terminal Intermoda Joyoboyo dan rumah kreatif Klakah. Peserta dampingan usaha diharapkan kedepannya dapat membangun ketahanan ekonomi yang semakin kuat dan dapat menopang kehidupan keluarga, kelompok dan warga disekitarnya sehingga terwujud keluarga Sejahtera di Kota Surabaya., Pelatihan kepada sasaran tahun 2025 yaitu keluarga miskin sebanyak 90 KK di Kec Wonokromo, Pelatihan kepada sasaran tahun 2024 yaitu keluarga miskin sebanyak 80 KK di Kec Gubeng, keluarga yang meningkat pendapatnnya diatas Rp. 4.000.000,- tahun 2024 sebanyak 100%, keluarga yang naik pendapatannya minimal Rp. 50.000,- tahun 2025 sebanyak 100%
    Langkah 3: Peserta bisa mengikuti kegiatan tersebut setelah dilakukan Asessment dengan instrumen kuesioner oleh tenaga pendamping yang berkoordinasi dengan narasumber y, Masyarakat bisa mengikuti pelatihan secara gratis, dilakukan monev Pendampingan (Home Visit), keluarga MBR yang menjadi akseptor yang akan ditingkatkan pendapatannya.
    Langkah 4: Keterbatasan Petugas survey assesment dan monitoring
    Langkah 5: Tingkat partisipasi dan keaktifan peserta
B. PENERIMA MANFAAT 1 Keluarga Misikn / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2. Pelaku Usaha Mikro
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Penyediaan fasilitasi akses kegiatan kewirausahaan 2. Sebagai sarana pendampingan (home visit) 3. Memfasilitasi dampingan usaha untuk memasarkan produk-produk hasil produksinya 4. Meningkatkan kualitas usaha secara inovatif, kreatif dan produktif
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Koordinasi dengan narasumber - Koordinasi kegiatan dengan kecamatan, kelurahan, RW dan RT - Pelaksanaan Kegiatan, meliputi :1. Survey dan assessment peserta, 2. Sosialisasi Kegiatan, 3. Pelatihan dan Penguatan motivasi, 4. Pendampingan manajemen pemasaran, 5. Pendampingan manajemen keuangan dan konsultasi pencatatan keuangan, 6. Pendampingan sumberdaya manusia, 7. Pendampingan legalitas usaha dan konsultasi pengurusan usaha, 8. Pendampingan (Home Visit) - Rekapitulasi data peserta - Pelaporan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan secara swakelola, sebagai berikut :Asessment dengan instrumen kuesioner oleh tenaga pendamping yang berkoordinasi dengan narasumber yaitu akademisi Pelaksanaan Kegiatan dengan sosialisasi kepada peserta, pelatihan mulai dari perubahan mindset berwirausaha, pelatihan dan pendampingan Pelaporan dari hasil pelaksanaan dan evaluasi
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3070728738
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Surabaya
 
Dra. Ida Widayati., MM
NIP. 196809081996022002