|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
|
PROGRAM
|
Pelayanan Penanaman Modal |
|
KEGIATAN
|
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: Jumlah Pelaku Usaha yang mengikuti kegiatan sosialisasi perizinan berusaha berdasarkan perhitungan daftar hadir pada bulan Januari – Desember 2025
sebanyak 12.784,
Outcome Program: Jumlah Pelaku Usaha sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi perizinan berusaha sebanyak 12.784 peserta,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: DPMPTSP
yang bertugas dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal adalah sebanyak 13 orang yang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV Perempuan sebanyak 1 orang
Staff ASN Perempuan sebanyak 2 orang, Staff ASN dan PPPK Laki-laki sebanyak 2 orang, Staff PPPK Paruh Waktu laki laki sebanyak 4 orang, Tenaga Non-ASN Perempuan sebanyak 2 orang
Tenaga Non-ASN Laki-laki sebanyak 2 orang
Langkah 3: Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi mengenai sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha adalah sama, Proporsi pemilik usaha perempuan yang mengikuti sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha lebih besar dibandingkan laki - laki, Pelaksana kegiatan sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha yang menduduki Eslon II ialah Laki-laki dan Eselon IV ialah Perempuan, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki — laki ataupun perempuan
Langkah 4: Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait.
Langkah 5: Faktor Luar yang
mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kegiatan usahanya.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat yang efektif dan efisien;
2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat.
4. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan pelayanan perizinan berusaha baik online atau offline
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan yaitu dengan memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat secara efektif dan efisien dengan metode Swakelola.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1033779572
|