GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROGRAM Pelayanan Penanaman Modal
KEGIATAN Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko
KINERJA RESPONSIF GENDER -
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: Jumlah Pelaku Usaha yang mengikuti kegiatan sosialisasi perizinan berusaha berdasarkan perhitungan daftar hadir pada bulan Januari – Desember 2025 sebanyak 12.784, Outcome Program: Jumlah Pelaku Usaha sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi perizinan berusaha sebanyak 12.784 peserta,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal adalah sebanyak 13 orang yang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV Perempuan sebanyak 1 orang Staff ASN Perempuan sebanyak 2 orang, Staff ASN dan PPPK Laki-laki sebanyak 2 orang, Staff PPPK Paruh Waktu laki laki sebanyak 4 orang, Tenaga Non-ASN Perempuan sebanyak 2 orang Tenaga Non-ASN Laki-laki sebanyak 2 orang
    Langkah 3: Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi mengenai sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha adalah sama, Proporsi pemilik usaha perempuan yang mengikuti sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha lebih besar dibandingkan laki - laki, Pelaksana kegiatan sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha yang menduduki Eslon II ialah Laki-laki dan Eselon IV ialah Perempuan, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki — laki ataupun perempuan
    Langkah 4: Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait.
    Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kegiatan usahanya.
B. PENERIMA MANFAAT Pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat yang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan pelayanan perizinan berusaha baik online atau offline
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dengan memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat secara efektif dan efisien dengan metode Swakelola.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1033779572
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
 
Lasidi, ST, M.T
NIP.