GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Meningkatnya pelaku usaha industri kecil menengah yang berdaya
KEGIATAN Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Industri kecil dan menengah yang mempunyai mendapat pemberdayaan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri terhadap 4 Perusahaan, laki- laki sebanyak 2 (50%) dan perempuan sebanyak 2 (50%),Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Outcome Program: Persentase dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri,Impact: Meningkatkan produktivitas industri kecil dan menengah Kota Surabaya,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 2. Undang-undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian 5. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri 6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah dengan mendatangkan narasumber yang kompeten dibidangnya serta melakukan pendampingan pelaku industri kecil dan menengah untuk meningkatkan produktivitas IKM dan meningkatkan kepatuhan pelaku IKM dalam memenuhi kewajiban dibidang perindustrian. Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah dengan mendatangkan narasumber yang kompeten dibidangnya serta melakukan pendampingan pelaku industri kecil dan menengah untuk meningkatkan produktivitas IKM dan meningkatkan kepatuhan pelaku IKM dalam memenuhi kewajiban dibidang perindustrian. Di dalam kegiatan Pembinaan Industri yang mendapat pemberdayaan, -, -, -, -
    Langkah 3: Kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha industri terkait kepemilikan mesin pelinting rokok terhadap pelaku usaha industri yang bergerak di bidang sigaret kretek mesin yang berada di Kota Surabaya yang kepemilikan usahanya baik laki – laki dan perempuan mendapatkan akses yang sama terkait pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., Pelaku usaha industri di Kota Surabaya yang kepemilikan usahanya baik laki-laki maupun perempuan mampu berpartisipasi dalam peran dan kesempatan yang sama, Kontrol kebijakan dan pengawasan oleh Kepala Bidang Industri L = 1 Orang Ketua Tim Kerja Pengawasan L= 1 Orang Ketua Tim Kerja Pembinaan L= 1 Orang, Dalam kegiatan Pengawasan yang kepemilikan usahanya baik laki-laki maupun perempuan, memiliki manfaat yang sama
    Langkah 4: Terbatasnya pegawai yang dapat melakukan pengawasan kelapangan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kota Surabaya
    Langkah 5: 1. Mesin pelinting rokok yang sudah diperjualbelikan / disewakan dengan pihak lain 2. Mesin pelinting rokok yang sudah rusak
B. PENERIMA MANFAAT Pelaku usaha industri yang memiliki mesin pelinting rokok yang bergerak di bidang sigaret kretek mesin di Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha industri terkait kepemilikan mesin pelinting rokok terhadap pelaku usaha industri yang bergerak di bidang sigaret kretek mesin.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha industri yang memiliki mesin pelinting rokok
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha industri yang memiliki mesin pelinting rokok
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 216309480
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.