GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROGRAM Program pengendalian pelaksanaan penanaman modal
KEGIATAN Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya
KINERJA RESPONSIF GENDER -
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya sebanyak 5 kegiatan usaha, Outcome Program: Jumlah permasalahan dan hambatan pelaku usaha yang dapat diselesaikan,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 3, -, -, -, -
    Langkah 3: Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki- laki dan perempuan dalam mendapatkan pembinaan penanaman modal adalah sama, Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan/ pembinaan adalah laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan, Proporsi pejabat pelaksana kegiatan pembinaan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
    Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai.
    Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan LKPM setiap periode
B. PENERIMA MANFAAT Persentase Penambahan Kegiatan Usaha 43.33 Triliyun Rupiah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Meningkatkan capaian investasi Kota Surabaya; 3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan; 4. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya; 5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Monitoring (pengumpulan, verifikasi dan evaluasi) Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan oleh pelaku usaha; Pengawasan PMA dan PMDN; Pembinaan PMA dan PMDN; Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha; Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Januari-Oktober 2026
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dengan Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha oleh narasumber .
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 161471925
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
 
Lasidi, ST, M.T
NIP.