|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
|
PROGRAM
|
Program pengendalian pelaksanaan penanaman modal |
|
KEGIATAN
|
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya sebanyak 5 kegiatan usaha,
Outcome Program: Jumlah permasalahan dan hambatan pelaku usaha yang dapat diselesaikan,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pegawai DPMPTSP
yang bertugas dalam melakukan kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 3, -, -, -, -
Langkah 3: Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki- laki dan perempuan dalam mendapatkan pembinaan penanaman modal adalah sama, Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan/ pembinaan adalah laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan, Proporsi pejabat pelaksana kegiatan pembinaan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai.
Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan LKPM setiap periode
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Persentase Penambahan Kegiatan Usaha 43.33 Triliyun Rupiah |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik;
2. Meningkatkan capaian investasi Kota Surabaya;
3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan;
4. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya;
5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Monitoring (pengumpulan, verifikasi dan evaluasi) Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan oleh pelaku usaha; Pengawasan PMA dan PMDN; Pembinaan PMA dan PMDN; Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha; Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Januari-Oktober 2026
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan yaitu dengan Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha oleh narasumber .
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 161471925
|