GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROGRAM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota
KEGIATAN Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER -
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: 1. Tersusunnya dokumen perencanaan perangkat daerah yang mengintegrasikan perspektif gender. 2. Terbentuknya tim penyusun dokumen perencanaan yang melibatkan ASN perempuan dan laki-laki secara proporsional. 3. Terselenggaranya kegiatan koordinasi/FGD/pelatihan internal terkait PUG–PPRG dalam penyusunan dokumen perencanaan., Outcome Program: Meningkatnya kualitas penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yang responsif gender melalui keterlibatan setara ASN perempuan dan laki-laki serta meningkatnya pemahaman Pengarusutamaan Gender (PUG) dan PPRG.,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    -
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Penyusunan dokumen perencanaan yang responsif gender merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan. ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari ASN perempuan dan laki-laki yang memiliki peran strategis dalam proses perencanaan dan pengendalian penanaman modal., Sub kegiatan ini difokuskan pada penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yang berkualitas dengan mengintegrasikan perspektif gender melalui proses perencanaan yang partisipatif, akuntabel, dan berkesetaraan. Sebanyak 6 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 25 orang (L=14 P=11), tenaga ahli : 3 orang (L= 0 P = 3), -, -, -
    Langkah 3: ASN dan Tenaga non ASN perempuan dan laki-laki memiliki akses yang relatif setara terhadap proses penyusunan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja. Tidak terdapat pembatasan berbasis gender dalam penugasan maupun akses informasi., Partisipasi ASN perempuan dan laki-laki dalam tim perencana dan proses penyusunan dokumen sudah cukup merata, namun masih perlu penguatan agar keterlibatan substantif (bukan hanya kehadiran) dapat lebih optimal., Pengambilan keputusan strategis telah melibatkan ASN perempuan dan laki-laki sesuai struktur jabatan, namun peluang kepemimpinan teknis dalam perencanaan masih dapat ditingkatkan secara proporsional.., Manfaat peningkatan kualitas dokumen perencanaan dirasakan secara setara oleh ASN perempuan dan laki-laki, namun belum secara eksplisit dirumuskan untuk memastikan keberlanjutan prinsip kesetaraan gender.
    Langkah 4: Belum adanya kebijakan atau pedoman teknis yang secara eksplisit mengintegrasikan perspektif gender dalam penyusunan dokumen perencanaan, meskipun praktik kesetaraan telah berjalan secara informal.
    Langkah 5: Kebutuhan peningkatan kapasitas terkait PUG–PPRG secara berkelanjutan agar kesetaraan peran perempuan dan laki-laki dapat terjaga dan terdokumentasi dengan baik dalam proses perencanaan
B. PENERIMA MANFAAT Nilai SAKIP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yang responsif gender. 2. Meningkatkan pemahaman dan kapasitas ASN terhadap konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). 3. Memastikan integrasi perspektif gender dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Mengintegrasikan analisis gender dalam seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja. 2. Melibatkan ASN perempuan dan laki-laki secara proporsional dalam tim penyusun dokumen perencanaan perangkat daerah. 3. Mengintegrasikan analisis gender dalam seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu Koordinasi dan konsultasi internal; Pelatihan/sosialisasi PUG–PPRG; dan Pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 15891668
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
 
Lasidi, ST, M.T
NIP.