GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perhubungan
PROGRAM Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ)
KEGIATAN Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota (480)
SUB KEGIATAN Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Aktifitas 1 Jumlah Mentor yang mengikuti bimtek tahun 2026 adalah 10 Orang Aktifitas 2 Jumlah Sekolah yang mengikuti Kegiatan Pelatihan/Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas pada tahun 2026 berjumlah 60 Sekolah
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jenis Sarana Angkutan Jalan yang Diawasai dan Dikendalikan, Outcome Program: Persentase Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas = 6%,Impact: Terciptanya kesetaraan gender dalam kegiatan aktifitas,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang - Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Pertimbangan tugas dan fungsi; 2. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama; 6. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Surabaya; 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah kota surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di kota surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan agar arus lalu lintas tetap lancar dan menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas. 2. Melakukan Penertiban dan Penindakan terhadap tendaraan angkutan orang dan barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 3. Melaksanakan pengendalian pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) melalui kegiatan Uji Emisi Gas Buang terhadap kendaraan bermotor di ruas jalan dan terminal di Wilayah Kota Surabaya. 4. Melaksanakan pembinaan keselamatan di lingkungan sekolah (PAUD, SD dan SMP) di seluruh wilayah Kota Surabaya., Angka kecelakaan lalu lintas di Surabaya pada tahun 2024 masih cenderung tinggi, dengan persebaran data sebagai berikut : USIA KORBAN LAKA LANTAS a. < 16 xss=removed xss=removed xss=removed xss=removed> 50 Tahun = 571, DAMPAK LAKA LANTAS a. MD = 184 b. LB = 10 c. LR = 1.862 PROFESI KORBAN LAKA LANTAS a. Karyawan/Swasta = 1.545 Kejadian b. Mahasiswa = 236 Kejadian c. Pelajar = 207 Kejadian Dengan Kerugian Materi Mencapai : 1.433.500.000 Jenis Kendaraan yang diawasi Oleh Sub-Kegiatan ini adalah sebagai berikut : Mobil Bus, Pick Up, Pick Up Box, Taksi, Tractor Head, Truck Bak, dan Truck Box, Jumlah Mentor Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Surabaya pada tahun 2025 dapat dijabarkan sebagai berikut : Jumlah Staff = 10 Orang Jumlah Mentor = 4 Orang, Jumlah Sekolah yang mengikuti kegiatan Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas pada tahun 2025 adalah 48 Sekolah, terdiri dari 12 Sekolah Dasar (SD) dan 36 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dengan Perbandingan Peserta Pembinaan Keselamatan adalah sebagai Berikut : Sekolah Dasar (300 Peserta) - Perempuan : 123 Peserta (41%) - Laki-laki : 177 Peserta (59%) Sekolah Menengah Pertama (1.800 Peserta) - Perempuan : 997 Peserta (55.39%) - Laki-laki : 803 Peserta (44.61%)
    Langkah 3: Belum adanya informasi dan pembinaan yang terjangkau bagi masyarakat khususnya untuk pengguna jalan dan pelajar berkaitan tentang keselamatan berkendara serta berlalu lintas secara aman dan tertib, sehingga menyebabkan masih tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas di kota Surabaya yang mana dapat dilihat dari data berikut : PROFESI KORBAN LAKA LANTAS a. Karyawan/Swasta = 1.545 Kejadian b. Mahasiswa = 236 Kejadian c. Pelajar = 207 Kejadian Catatan : Point a, b, c dapat dikategorikan sebagai pengguna jalan, Kurang meratanya Sekolah dan Masyarakat yang dijangkau oleh Dinas Perhubungan dalam memberikan Pelatihan dan Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas dikarenakan pembatasan pelaksanaan kegiatan hanya 4(empat) kali dalam satu bula. Sehingga hanya dapat mencapai 48 kelompok sosial yang dapat di jangkau oleh kegiatan ini., Masih Kurangnya pengawasan di lapangan oleh petugas dikarenakan luasnya wilayah surabaya dibanding dengan jumlah petugas yang ada. Dengan perbandingan sebagai berikut : Luas Wilayah = 374,1 km² dengan keterangan ruas jalan sebagai berikut : 1. Jalan Nasional = 20 Ruas Jalan 2. Jalan Provinsi = 4 Ruas Jalan 3. Jalan Kota = 177 Ruas Jalan 4. Jalan Lainnya = 388 Ruas Jalan Jumlah Personil tiap Shift = 75 Personil Adanya Ketimpangan dalam melakukan Pengawasan Ruas jalan oleh petugas., -
    Langkah 4: SDM Masih Terbatasnya Internal Dinas Perhubungan sebagai mentor dan pemberi materi dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan keselamatan lalu lintas angkutan jalan serta Masih Kurangnya pengawasan di lapangan(ruas jalan nasional, provinsi, kota dan jalan lainnya) oleh petugas dikarenakan luasnya wilayah surabaya dibanding dengan jumlah petugas yang ada. MEDIA Masih Kurangnya informasi yang disediakan oleh Dinas terkait sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas baik melalui Kampanye Aman berlalu lintas maupun melalui media sosial OPD KELENGKAPAN Kurang lengkapnya alat peraga lalu lintas yang disediakan oleh dinas untuk melakukan pemberian sosialisasi aman berlalu lintas KEPOLISIAN Belum adanya kerjasama dengan jajaran samping (Kepolisian) terkait adanya kegiatan bersama dalam melakukan kegiatan pelatihan berkendaran aman dan pembinaan/sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang mana keterkaitan dengan aman berlalu lintas bukan hanya tugas dari Dinas Perhubungan saja, tetapi juga dari pihak Kepolisian. CSR Belum adanya kerjasama dengan CSR(Corporate Social Responsibility) / Sponsor terkait adanya bantuan media pembelajaran untuk kegiatan pelatihan berkendaran aman dan pembinaan/sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Contohnya seperti ATPM Kendaraan Bermotor yang memiliki fasilitas pelatihan berkendara aman.
    Langkah 5: MASYARAKAT Masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang berkendara tanpa menghiraukan keselamatan, sebagai contoh masih berkendara tanpa kelengkapan berkendara yang aman, tidak menghiraukan batas kecepatan serta melanggar APIL dan rambu lalu lintas, selain itu juga masih banyaknya pelajar (SD, SMP maupun SMA) yang berkendara tanpa memiliki SIM.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat - Pelajar - Pengguna Jalan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Menyusun Laporan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota guna meingkatkan kesadaran aman berlalu lintas kepada pengguna jalan dan pelajar di kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      AKTIFITAS 1 Pelatihan Mentor (Pemberi Materi) untuk Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas oleh Dinas Perhubungan dengan Mengundang Narasumber Pakar/Praktisi AKTIFITAS 2 Pelatihan dan Pembinaan Keselamatan lalu lintas kepada pelajar dan masyarakat yang bekerjasama dengan Kepolisian
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penjelasan Kegiatan yang akan Diintervensi: a. Sosialisasi b. Pembuatan Buku Modul dan Pendampingan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 26027186489
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perhubungan
Kota Surabaya
 
Tundjung Iswandaru, ST,MM
NIP.