|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
|
PROGRAM
|
Hubungan Industrial |
|
KEGIATAN
|
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pembinaan syarat kerja di perusahaan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Data dan Informasi Sarana HI (PP/PKB, Struktur Skala Upah, dan LKS Bipartit) dan Pekerja yang Terdaftar sebagai Peserta Jamsostek serta Pengupahan Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 479 orang yang mewakili Perusahaan
L = 254 orang (53%)
P = 225 orang (47%),Indikator Kegiatan: Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 479 orang yang mewakili Perusahaan,
Outcome Program: Persentase perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama,Impact: Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif di kota surabaya., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 108 ayat (1) yang menyatakan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pasal 99 ayat (1) yang menyatakan Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
2) Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
3) Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pasal 7 ayat (1) yang menyatakan pada intinya kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota berwenang untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan serta pasal 173 ayat (1) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilakukan dalam bentuk bimtek secara (tatap muka) sesuai kebutuhan guna mensosialisasi
kan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dengan
harapan agar perusahaan lebih memahami tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 479 orang pekerja :
L = 254 orang (53%)
P = 225 orang (47%), -, -, -, -
Langkah 3: Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya kepada karyawan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan, Peserta yang hadir mewakili perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini adalah sebanyak 479 orang pekerja :
L = 254 orang (53%)
P = 225 orang (47%), Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan di wilayah Kota Surabaya dilakukan oleh 3 orang pejabat
yang terdiri dari :
Kepala bidang :
L = 1 orang
Ketua Tim Kerja :
P = 2 orang, Penerima manfaat kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya.
Langkah 4: Terbatas
nya jumlah pegawai fungsional mediator hubungan industrial yang melakukan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja ke perusahaan
Langkah 5: - Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRDnya didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan
- Kurangnya pengetahuan mengenai pelaksanaan syarat syarat kerja dan tata tertib kerja baik dari perusahaan maupun karyawannya
- Bimtek dilakukan pada saat jam kerja
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 dan Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Peningkatan kegiatan sosialisasi pembinaan syarat kerja baik secara klasikal maupun kunjungan ke Perusahaan di wilayah kota Surabaya sehingga kasus ketenagakerjaan dapat ditekan / menurun.
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 479 orang yang mewakili Perusahaan
L = 254 orang (53%)
P = 225 orang (47%)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 739402310
|