GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Satuan Polisi Pamong Praja
PROGRAM Peningkatan Ketentraman n Ketertiban Umum
KEGIATAN Penegakan Peraturan daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota
SUB KEGIATAN Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perkada
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: - Jumlah Perda/Perkada yang disosialisasikan - Jumlah masyarakat yang hadir - Persentase peningkatan pemahaman masyarakat,Indikator Kegiatan: - Indeks Penegakan Perda dan Perkada - Jumlah Kasus Pelanggaran Perda yang diselesaikan - Persentase Penurunan pelanggaran, Outcome Program: - Meningkatnya Ketentraman dan ketertiban Umum - Persentase gangguan Trantibum yang diselesaikan,Impact: - Peningkatan Kantibmas - Penguatan kapasitas - Penguatan sinergitas,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang L : 1323 Orang (88,49%) P : 172 Orang (11,50%), Jumlah kegiatan Sosialisasi yaitu : 8 kali, Jumlah Sasaran kegiatan yaitu : 8 lokasi, Jumlah Laporan pelaksanaan kegiatan : 4 Laporan, --
    Langkah 3: Tidak semua sasaran memiliki akses dalam setiap kegiatan, Tidak semua sasaran dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan sosialisasi, Kontrol didominasi oleh Anggota Satpol PP laki-laki, Tidak semua sasaran merasakan manfaat dari kegiatan sosialisasi
    Langkah 4: - Kurangnya personil dan sumber daya - Kurangnya penyebaran informasi terkait terkait kegiatan - Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki - Kurangnya keterlibatan dan partisipasi - Kendala bahasa dan pemahaman
    Langkah 5: - Keterbatasan akses apabila sosialisasi dilaksanakan secara daring - Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki HP - kendala pemahaman dan bahasa - keterbatasan sumber daya eksternal - Trust issue terhadap program/kegiatan pemerintah
B. PENERIMA MANFAAT 1. Non ASN / PNS 2. Pemuda 3. Pelaku Usaha Mikro 4. Koperasi 5. Perusahaan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di lokasi dan sasaran yang telah direncanakan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penyampaian informasi Perundang-Undangan kepada ASN/Non ASN, Pemuda, Pelaku Usaha Mikro, Koperasi, Perusahaan dan/atau ketentuan Peraturan Bidang Cukai kepada Pemangku kepentingan; serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Cukai
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut : a. media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk b. media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron c. media dalam jaringan d. Pembayaran Honorarium Narasumber e. Pembayaran Makanan dan minuman Rapat
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 621986714
 
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
 
Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.