GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tandes
PROGRAM Pemberdayaan Mayarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan tingkat kecamatan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga yang sarana /prasarananya untuk Pemberdayaan dapat disediakan, Outcome Program: Meningkatkan akses informasi pengembangan usaha dan peningkatan peluang usaha bagi UMKM dari ((2024) L 924 (48%) Menjadi (2025) L 950 (52%) dari (2024) P 2228 (48%) Menjadi (2024) P 2300 (52%),Impact: Meningkatnya omset dan kreatifitas pelaku Usaha/UMKM dari ((2024) L 924 (48%) Menjadi (2025) L 950 (52%) dari (2024) P 2228 (48%) Menjadi (2024) P 2300 (52%),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Daerah No 02 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender - Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah UMKM/Pelaku Usaha di wilayah Kecamatan Tandes L : 1894 P : 2428, Jumlah UMKM/Pelaku Usaha yang di intervensi di wilayah Kecamatan Tandes : L : 950 P : 2300, dan pemberian fasilitas dalam memasarkan produk secara digitalisasi berupa aplikasi e-Peken, ., .
    Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan menerima informasi dan mengikuti sosialisasi dengan perbandingan Laki laki (41%) Perempuan (59%), Proporsi jumlah Pelaku Usaha/UMKM yg masih aktif lebih banyak perempuan daripada laki-laki dengan presentase laki- laki sebanyak 41%, perempuan 59%, Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi laki-laki., meningkatkan peran usaha mikro dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
    Langkah 4: -Tidak semua Pelaku usaha Paham dan mengerti tentang pengembangan usaha yang dimiliki -Kurangnya kuantitas SDM di kecamatan tandes dalam pendampingan kepada pelaku usaha
    Langkah 5: - Adanya persepsi di masyarakat bahwa Pelaku UMKM lebih baik perempuan karena dianggap lebih telaten - Adanya anggapan bahwa laki-laki lebih sulit meluangkan waktu karena sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga -Belum memanfaatkan dengan maksimal penggunaan teknologi dalam melakukan pemasaran produk (digital marketing)
B. PENERIMA MANFAAT Pelaku Usaha Mikro/UMKM
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pengetahuan pelaku usaha / UMKM tentang peluang usaha dan ilmu marketing. Mempermudah pelaku usaha dalam memasarkan produk secara digitalisasi dan lebih efisiensi waktu (pemasaran produk lewat social media dan epeken)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Sosialisasi dan Pelatihan Marketing dan Peluang usaha 2. Mencari peluang usaha dg bekerjasama dg CSR 3. pelatihan manajemen produk secara digitalisasi (pemasaran produk lewat social media dan epeken)
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sosialiasi terkait cara pengembangan usaha dan pemasaran produk para pelaku usaha
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2280000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tandes
Kota Surabaya
 
Febriadhitya Prajatara, SSTP, M.Si.
NIP.