|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tandes |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan Mayarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan tingkat kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga yang sarana /prasarananya untuk Pemberdayaan dapat disediakan,
Outcome Program: Meningkatkan akses informasi pengembangan usaha dan peningkatan peluang usaha bagi UMKM
dari ((2024) L 924 (48%) Menjadi (2025) L 950 (52%) dari (2024) P 2228 (48%) Menjadi (2024) P 2300 (52%),Impact: Meningkatnya omset dan kreatifitas pelaku Usaha/UMKM
dari ((2024) L 924 (48%) Menjadi (2025) L 950 (52%) dari (2024) P 2228 (48%) Menjadi
(2024) P 2300 (52%), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah No 02 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah UMKM/Pelaku Usaha di wilayah Kecamatan Tandes
L : 1894 P : 2428, Jumlah UMKM/Pelaku Usaha yang di intervensi di wilayah Kecamatan Tandes :
L : 950 P : 2300, dan pemberian fasilitas dalam memasarkan produk secara digitalisasi berupa aplikasi e-Peken, ., .
Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan menerima informasi dan mengikuti sosialisasi dengan perbandingan Laki laki (41%) Perempuan (59%), Proporsi jumlah Pelaku Usaha/UMKM yg masih aktif lebih banyak perempuan daripada laki-laki dengan presentase laki- laki sebanyak 41%, perempuan 59%, Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi laki-laki., meningkatkan peran usaha mikro dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Langkah 4: -Tidak semua Pelaku usaha Paham dan mengerti tentang pengembangan usaha yang dimiliki
-Kurangnya kuantitas SDM di kecamatan tandes dalam pendampingan kepada pelaku usaha
Langkah 5: - Adanya persepsi di masyarakat bahwa Pelaku UMKM lebih baik perempuan karena dianggap lebih telaten
- Adanya anggapan bahwa laki-laki lebih sulit meluangkan waktu karena sebagai pencari nafkah utama
dalam keluarga
-Belum memanfaatkan dengan maksimal penggunaan teknologi dalam melakukan pemasaran produk (digital marketing)
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pelaku Usaha Mikro/UMKM |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan pengetahuan pelaku usaha / UMKM tentang peluang usaha dan ilmu marketing.
Mempermudah pelaku usaha dalam memasarkan produk secara digitalisasi dan lebih efisiensi waktu (pemasaran produk lewat social media dan epeken)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Sosialisasi dan Pelatihan Marketing dan Peluang usaha
2. Mencari peluang usaha dg bekerjasama dg CSR
3. pelatihan manajemen produk secara digitalisasi (pemasaran produk lewat social media dan epeken)
- Metode Pelaksanaan :
- Sosialiasi terkait cara pengembangan usaha dan pemasaran produk para pelaku usaha
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2280000
|