GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Sekretariat DPRD
PROGRAM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Keprotokolan
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah laporan kunjungan kerja yang disusun
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan hasil fasilitasi keprotokolan,Indikator Kegiatan: Rata-rata waktu penyiapan kelengkapan administrasi perjalanan dinas (hari), Outcome Program: Jumlah kegiatan keprotokolan yang dilaksanakan sesuai target program,Impact: Tingkat efektivitas fasilitasi keprotokolan di Sekretariat DPRD,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Aturan / Dasar hukum Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021 2. Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surabaya sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 50 Anggota DPRD dan 279 Pegawai Sekretariat DPRD, 1. Data Anggota DPRD Kota Surabaya: L= 37 P= 9 2. Data Pimpinan DPRD Kota Surabaya: L= 3 P= 1, 3. Data Pejabat Struktural Sekretariat DPRD: L = 3 P = 2 4. Data Pegawai ASN Sekretariat DPRD Kota Surabaya: PNS : L = 24 P = 8, PPPK Penuh Waktu : L = 10 P = 3, PPPK Paruh Waktu : L = 160 P = 69
    Langkah 3: Terdapat perbedaan dalam pemanfaatan fasilitas dan informasi antara pegawai laki-laki dan perempuan dalam kegiatan keprotokolan. Perlu upaya untuk memastikan akses yang lebih merata bagi semua pegawai, Tingkat keterlibatan pegawai laki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan keprotokolan masih bervariasi. Upaya peningkatan partisipasi yang seimbang akan mendorong kontribusi semua pegawai secara optimal, Penguasaan dan pengelolaan tanggung jawab dalam kegiatan keprotokolan cenderung berbeda antar pegawai laki-laki dan perempuan. Perlu langkah-langkah agar pengelolaan tanggung jawab dapat lebih seimbang, Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan keprotokolan dapat lebih merata bagi semua pegawai. Upaya peningkatan kesetaraan manfaat akan mendukung optimalisasi kontribusi setiap individu
    Langkah 4: Kesenjangan internal dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan di Sekretariat DPRD disebabkan oleh perbedaan jumlah dan komposisi pegawai laki-laki dan perempuan di beberapa unit kerja. Selain itu, adanya variasi dalam pengalaman, peran, dan tanggung jawab individu turut memengaruhi tingkat keterlibatan dan kesempatan berkontribusi. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih inklusif untuk memaksimalkan peran seluruh pegawai sesuai kompetensi masing-masing
    Langkah 5: Kesenjangan eksternal muncul karena adanya pandangan atau kebiasaan sosial yang terkadang membatasi peran pegawai berdasarkan jenis kelamin. Misalnya, beberapa kegiatan tertentu secara tradisional lebih banyak diikuti oleh laki-laki, meskipun pegawai perempuan memiliki kemampuan yang setara. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dan terbuka, sehingga setiap pegawai dapat berkontribusi secara optimal sesuai kompetensi dan potensi individu
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memastikan pelaksanaan kegiatan keprotokolan di Sekretariat DPRD berlangsung profesional, tertib, dan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong kesetaraan gender dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Tujuan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan resmi dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap aturan protokoler, sambil memaksimalkan peran seluruh pegawai tanpa membedakan jenis kelamin
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi keprotokolan untuk setiap kegiatan resmi 2. Menyusun dan memperbarui data terpilah gender terkait pemanfaatan fasilitas dan peran dalam kegiatan 3. Melakukan koordinasi antar bagian agar pelaksanaan kegiatan lebih inklusif dan seimbang
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Fasilitasi keprotokolan dilakukan secara tatap muka sesuai ketentuan protokoler
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 39205297465
 
Mengetahui,
Kepala Sekretariat DPRD
Kota Surabaya
 
Ir. Musdiq Ali Suhudi, MT
NIP.