GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Bagian Hukum dan Kerjasama
PROGRAM Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
KEGIATAN Fasilitasi dan Koordinasi Hukum
SUB KEGIATAN Pendokumen tasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah pegawai Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumen tasi L : 17 P : 10 Jumlah peserta sosialisasi produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024 L : 199 P : 215
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum yang Didokumentasi 60 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah produk hukum yang dipublikasi 60 produk hukum, Outcome Program: Persentase produk hukum yang disebarluaskan 100%,Impact: Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2025; 3. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pegawai Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi L : 14 P : 9, Jumlah Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum yang Didokumentasi 60 dokumen, terdiri dari: Perda = 6 Perwali = 48 SK = 6, Jumlah peserta sosialisasi produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024 L : 199 P : 215, -, -
    Langkah 3: Belum seluruh kelompok masyarakat memiliki akses yang setara terhadap informasi hukum daerah akibat keterbatasan media diseminasi yang ramah gender dan disabilitas, serta belum optimalnya penyajian informasi hukum yang mudah dipahami oleh semua kelompok, Kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi publik atau forum terkait sosialisasi produk hukum sering kali lebih banyak melibatkan kelompok tertentu, Produk hukum yang dihasilkan sering kali tidak memperhitungkan kebutuhan spesifik atau perspektif kelompok rentan, yang berdampak pada ketimpangan dalam implementasinya, Ketimpangan manfaat produk hukum, dimana kelompok tertentu sering kali tetap menghadapi hambatan struktural untuk mendapatkan hak-hak mereka secara setara
    Langkah 4: Belum optimalnya pemahaman dan kapasitas aparatur pengelola dokumentasi dan informasi hukum terkait penerapan prinsip pengarusutamaan gender (PUG) dalam pendokumentasian, klasifikasi, dan diseminasi produk hukum daerah
    Langkah 5: Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung akses informasi hukum yang inklusif di masyarakat, terutama bagi penyandang disabilitas
B. PENERIMA MANFAAT ASN / PNS, Masyarakat yang merupakan lingkup pengaturan penyusunan produk hukum dimaksud, Stakeholder, tergantung materi Rancangan Produk Hukum yang disosialisasikan dan Perangkat Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum daerah yang berperspektif gender melalui peningkatan pemanfaatan informasi hukum secara setara dan inklusif, sehingga informasi hukum daerah dapat diakses dan dimanfaatkan secara adil
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Mengintegrasikan perspektif gender dalam kegiatan pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum daerah dengan cara memastikan bahwa seluruh produk hukum yang didokumentasikan dan disosialisasikan melalui sistem informasi hukum daerah mencerminkan prinsip-prinsip pengarusutamaan gender (PUG), sehingga informasi hukum yang tersedia tidak hanya mudah diakses oleh masyarakat, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan spesifik perempuan, laki-laki, penyan dang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya - Melaksanakan sosialisasi produk hukum Kota Surabaya yang responsif gender dengan menjamin akses informasi yang setara bagi perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Pelaksanaan pendokumentasian dan pengelolaan informasi produk hukum daerah dilakukan dengan memastikan penyajian dan diseminasi informasi hukum yang mudah diakses secara inklusif oleh perempuan, laki-laki, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya - Pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah Kota Surabaya akan dilaksanakan secara daring dan luring
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1168017607
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Kota Surabaya
 
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP.