GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perhubungan
PROGRAM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD (459)
SUB KEGIATAN 2.15.01.2.10.0001 Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD
KINERJA RESPONSIF GENDER Peningkatan pelayanan BLUD
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah BLUD yang menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan,Indikator Kegiatan: Jumlah indeks penyelenggaraan perhubungan, Outcome Program: Indeks penyelenggaraan perhubungan sebesar 0.726,Impact: Sasaran : Meningkatnya indeks penyelenggaraan perhubungan Indikator sasaran : Transportasi umum dengan sarana dan prasarana yang responsive gender,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek; 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum; 6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kota Surabaya; 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: -, Jumlah transportasi umum yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Transportasi Umum adalah sebagai berikut: 1. Suroboyo Bus = 26 unit 2. Suroboyo Bus Tumpuk = 2 unit 3. Trans Semanggi Suroboyo = 15 unit 4. Suroboyo Bus Listrik = 11 unit 5. Wirawiri Suroboyo = 102 unit 6. Bus Sekolah = 8 unit, Staf UPTD Pengelolaan Transportasi Umum terdiri dari: 1. Staf administrasi = 31 orang (6 ASN dan 25 non ASN) 2. Driver Suroboyo Bus = 54 orang (Non ASN) 3. Helper Suroboyo Bus = 57 orang (Non ASN) 4. Helper Trans Semanggi Suroboyo = 39 orang (Non ASN) 5. Helper Suroboyo Bus Listrik = 28 orang (Non ASN) 6. Driver Wirawiri Suroboyo = 158 orang (Non ASN) 7. Helper Wirawiri Suroboyo = 141 orang (Non ASN) 8. Driver Bus Sekolah = 12 orang (Non ASN) 9. Pengawas Suroboyo Bus = 6 orang (Non ASN) 10. Pengawas Koridor Wirawiri Suroboyo = 18 orang (Non ASN) 11. Pengawas Pool Wirawiri Suroboyo = 5 orang (Non ASN) 12. Mekanik Suroboyo Bus = 13 orang (Non ASN) 13. Mekanik Wirawiri Suroboyo = 10 orang (Non ASN) 14. Pemeliharaan Suroboyo Bus = 26 orang (Non ASN) 15. Pemeliharaan Wirawiri Suroboyo = 16 orang (Non ASN) 16. SIUTS = 13 orang (Non ASN) 17. CC Room = 2 orang (Non ASN) 18. Pemeliharaan gedung = 3 orang (Non ASN), -, -
    Langkah 3: Akses pelayanan BLUD belum maksimal dalam mengelompokkan berdasarkan gender, 1. Jumlah tenaga kru seluruhnya didominasi oleh laki-laki. Laki-laki = 692 orang (Non ASN) Perempuan = 140 orang (Non ASN) 2. Jumlah tenaga staf administrasi didominasi oleh laki-laki. Laki-laki = 18 orang (2 ASN dan 16 Non ASN), Perempuan = 13 orang (3 ASN dan 10 Non ASN), Kehadiran pejabat pengampu dalam mendukung adanya peningkatan pelayanan, Indeks penyelenggaraan perhubungan semakin meningkat
    Langkah 4: 1. Kurangnya pemahaman SDM atas isu gender 2. Isu gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan pelayanan BLUD
    Langkah 5: Kompetensi dan kemampuan analisis gender dari Perangkat Daerah yang belum merata
B. PENERIMA MANFAAT Terpenuhinya indeks penyelenggaraan perhubungan sebesar 0.726
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD yang berbasis responsive gender 2. Meminimalisir adanya pelecehan seksual dalam transportasi umum
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Melaksanakan pemenuhan sarana serta prasarana pelayanan BLUD yang responsive gender 2. Melaksanakan peningkatan kinerja kru dalam hal pelayanan BLUD yang responsive gender melalui kegiatan pelatihan bersama pihak ketiga
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penjelasan Kegiatan yang akan Diintervensi: a. Rapat sosiliasi b. Pelatihan c. Pendampingan lapangan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 13815936872
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perhubungan
Kota Surabaya
 
Tundjung Iswandaru, ST,MM
NIP.