|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Hukum dan Kerjasama |
|
PROGRAM
|
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
|
KEGIATAN
|
Fasilitasi dan Koordinasi Hukum |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Bantuan Hukum |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pegawai pada Tim Kerja Bantuan Hukum
L : 8
P : 6
Jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kemenkum ham 16 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Kasus yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Hukum 20 kasus,Indikator Kegiatan: Jumlah permasalahan hukum yang ditangani 20 permasalahan hukum,
Outcome Program: Persentase permasalahan hukum yang ditindaklanjuti 100%,Impact: Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2025;
4. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai pada Tim Kerja Bantuan Hukum
L : 8
P : 6, Jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 16, Jumlah fasilitasi bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Surabaya tahun 2025 20 kasus, Jumlah permohonan terkait fasilitasi bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Surabaya tahun 2025 0 kasus, Jumlah realisasi fasilitasi bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Surabaya tahun 2025 0 kasus
Langkah 3: Masyarakat miskin di Kota Surabaya belum sepenuhnya memperoleh akses yang setara terhadap layanan bantuan hukum akibat belum terintegrasinya perspektif gender dalam pedoman pelaksanaan, Organisasi Bantuan Hukum hanya bersifat menunggu permohonan fasilitasi bantuan hukum dari masyarakat miskin yang mencari keadilan, Masyarakat sering kali tidak memiliki kontrol penuh dalam memutuskan langkah hukum yang diambil, karena keterbatasan pengetahuan tentang hukum yang dimiliki dan kurangnya akses terhadap informasi serta pendampingan hukum yang memadai, Manfaat bantuan hukum belum dirasakan secara merata oleh perempuan, anak, dan kelompok rentan karena layanan yang diberikan masih bersifat umum dan belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan hukum spesifik mereka
Langkah 4: Perlunya perubahan aturan terkait Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya
Langkah 5: Adanya stigma dan rasa takut terhadap dampak sosial yang dialami perempuan dan kelompok rentan ketika berhadapan dengan proses hukum
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat miskin di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terwujudnya pelayanan bantuan hukum yang responsif gender dan mampu memenuhi kebutuhan hukum spesifik perempuan, anak, dan kelompok rentan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Mengintegrasikan perspektif gender dalam pedoman pelaksanaan bantuan hukum bagi Masyarakat miskin di Kota Surabaya, termasuk identifikasi kebutuhan hukum spesifik perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya
- Metode Pelaksanaan :
- Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pedoman pelaksanaan bantuan hukum bagi Masyarakat miskin di Kota Surabaya dalam meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan kelompok rentan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1575073797
|