|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tambaksari |
|
PROGRAM
|
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
|
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
-Melakukan pengawasan terhadap bangunan, Saluran, NIB, Ijin lingkungan, Ijin Parwisata.
-Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan : 17 Lokasi,Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan : 12 laporan,
Outcome Program: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan : 17 Lokasi,Impact: -Kondusifitas ketentraman dan ketertiban masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, antara lain Penertiban PKL, Penertiban Anjal dan Gepeng, Penertiban Alat Peraga Pariwara, dan lain-lain, Data Penduduk Kecamatan Tambaksari :, L : 112.573 Orang
P : 115.123 Orang, Total : 227.696 Orang
Langkah 3: Memberikan pemahaman pada semua warga untuk tidak melakukan pelanggaran, Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki, Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan didominasi Laki - Laki, Meminimalisir terjadi pelanggaran
Langkah 4: - Keterbatasan salah satu petugas perempuan hanya mendukung tugas administrasi
- Minimnya pengawasan dari aparat terkait, sehingga mudah terjadi pelanggaran
Langkah 5: Minimnya kesadaran masyarakat yang dapat menimbulkan pelanggaran
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat/warga pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menjalin kerjasama yang harmonis dalam menciptakan ketentrman dan ketertiban umum
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Action kegiatan Non Reg / diluar patrol dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan / IMB, Sumber Daya Air / Saluran, NIB, Ijin lingkungan, Ijin Parwisata, dll yang bersifat penertiban rutin dengan skala besar dan tingkat kesulitan yang tinggi
- Metode Pelaksanaan :
- -Perencanaan Kegiatan Tahun 2025
-Pelaksanaan kegiatan Januari sampai Desember tahun 2025
- Pelaporan Kegiatan setiap bulan di tahun 2025
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 285406800
|