GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Bagian Hukum dan Kerjasama
PROGRAM Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
KEGIATAN Fasilitasi Kerja Sama Daerah
SUB KEGIATAN Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L : 7 P : 9 Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L : 1 P : 3 Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 36 Badan/ Dinas/Bagian Jumlah kerja sama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri 1 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah kerja sama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga, Outcome Program: Persentase Naskah Kerja sama dalam negeri yang diselesaikan 100%,Impact: Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2025; 4. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L : 7 P : 9, Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L : 1 P : 3, Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 36 Badan/ Dinas/ Bagian, Jumlah kerja sama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga, -
    Langkah 3: Akses yang tidak merata dapat memperlebar ketimpangan gender dalam pengambilan manfaat kerja sama, Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L : 1 P : 3 Data tersebut menunjukkan bahwa pegawai terlatih PUG-PPRG masih didominasi oleh perempuan, Kontrol terhadap arah, ruang lingkup, serta penetapan prioritas kerja sama belum sepenuhnya melibatkan perspektif gender, Belum adanya pengukuran manfaat berbasis gender menyebabkan hasil kerja sama berpotensi lebih banyak dirasakan oleh kelompok tertentu
    Langkah 4: Tidak semua pegawai dalam Tim Kerja Kerja Sama memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
    Langkah 5: Kurangnya komitmen mitra kerja sama dalam mengintegrasikan isu gender ke dalam program kerja sama
B. PENERIMA MANFAAT Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya, Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya, Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya, ASN / PNS, Non ASN / PNS, Wajib Pajak (WP), Pelajar, Pemuda, Bayi, Ibu / Istri / Ibu Rumah Tangga, Anak-anak, Lansia, Penyandang Disabilitas / Cacat, Laki-Laki, Perempuan, Keluarga Miskin / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Petani / Peternak / Nelayan, Pelaku Usaha Mikro, Koperasi, Perusahaan, Masyarakat Kota Surabaya secara umum dan mitra kerja sama
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap tahapan perencanaan dan fasilitasi dokumen kerja sama dalam negeri serta memastikan dokumen kerja sama yang difasilitasi mampu mendukung kesetaraan gender dan inklusivitas dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Menguatkan perspektif gender dalam perencanaan kerja sama melalui pengintegrasian analisis gender pada proses fasilitasi, pembahasan, dan penyusunan dokumen kerja sama dalam negeri
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan mitra kerja sama untuk memastikan keselarasan rencana kerja sama dengan kebijakan pengarusutamaan gender daerah
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 569285612
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Kota Surabaya
 
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP.