GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Bagian Hukum dan Kerjasama
PROGRAM Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
KEGIATAN Fasilitasi Kerja Sama Daerah
SUB KEGIATAN Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L : 7 P : 9 Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L : 1 P : 3 Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 36 Badan/ Dinas/ Bagian Jumlah kerja sama luar negeri yang difasilitasi 12 lembaga
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri 1 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah kerjasama luar negeri yang difasilitasi 12 lembaga, Outcome Program: Persentase kerja sama luar negeri yang difasilitasi 100%,Impact: Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2025; 4. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L : 7 P : 9, Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L : 1 P : 3, Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 36 Badan/ Dinas/ Bagian, Jumlah kerja sama luar negeri yang difasilitasi 12 lembaga, -
    Langkah 3: Informasi terkait jadwal, mekanisme partisipasi, peluang, manfaat dan keterlibatan dalam kegiatan kerja sama luar negeri belum sepenuhnya disampaikan secara inklusif dan responsif gender, sehingga partisipasi kelompok tertentu belum optimal, Jumlah kerja sama luar negeri yang difasilitasi 12 lembaga, Perangkat Daerah / mitra kerja sama luar negeri yang terlibat dalam program belum sepenuhnya memahami pentingnya perspektif gender untuk mewujudkan program yang inklusif, efektif dan berkeadilan, Manfaat dari fasilitasi kerja sama luar negeri belum dirasakan secara merata. Keterbatasan partisipasi perempuan dan kelompok rentan dalam pertemuan dan kegiatan kerja sama berdampak pada kurang optimalnya pemanfaatan hasil kerja sama oleh perempuan dan kelompok rentan, baik dalam peningkatan kapasitas, akses jejaring internasional, maupun peluang pengembangan kerja sama lanjutan
    Langkah 4: Tidak semua pegawai dalam Tim Kerja Kerja Sama memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
    Langkah 5: Mitra kerja sama luar negeri belum seluruhnya memiliki komitmen dan pemahaman yang sama mengenai pentingnya kesetaraan gender dalam proses kerja sama
B. PENERIMA MANFAAT Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya, ASN / PNS, Non ASN / PNS, Pelajar, Pemuda, Anak-anak Penyandang Disabilitas / Cacat, Laki-Laki, Perempuan, Keluarga Miskin / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan, Masyarakat Kota Surabaya secara umum dan mitra kerja sama
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terwujudnya proses fasilitasi kerja sama luar negeri yang inklusif dan responsif gender melalui peningkatan partisipasi setara perempuan, laki-laki dan kelompok rentan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Memastikan proses fasilitasi kerja sama luar negeri dapat mendorong partisipasi yang setara antara perempuan, laki-laki dan kelompok rentan termasuk dalam pertemuan, forum, dan kegiatan kerja sama yang difasilitasi
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Mendorong keterwakilan Perempuan, laki-laki dan kelompok rentan secara proporsional dalam setiap kegiatan fasilitasi kerja sama luar negeri - Melakukan pencatatan dan dokumentasi partisipasi terpilah gender pada seluruh kegiatan fasilitasi kerja sama luar negeri
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 385125267
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Kota Surabaya
 
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP.