|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Hukum dan Kerjasama |
|
PROGRAM
|
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
|
KEGIATAN
|
Fasilitasi Kerja Sama Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama
L : 7
P : 9
Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG
L : 1
P : 3
Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 36 Badan/Dinas/ Bagian
Jumlah kerja sama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga
Jumlah kerja sama luar negeri yang difasilitasi 12 lembaga
Jumlah evaluasi kerja sama yang dilakukan 32 lembaga |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama 1 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah evaluasi kerja sama yang dilakukan 32 lembaga,
Outcome Program: Persentase kerjasama yang dievaluasi dan diinformasi kan 100%,Impact: Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri;
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2025;
5. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama
L : 7
P : 9
Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG
L : 1
P : 3, Jumlah kerja sama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga, Jumlah kerja sama dalam luar yang difasilitasi 12 lembaga, Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/ Bagian, Jumlah lembaga yang dievaluasi sebanyak 32 lembaga
Langkah 3: Informasi mengenai hasil evaluasi dan tindak lanjut kerja sama cenderung disampaikan secara umum tanpa memperhatikan kebutuhan dan perspektif gender, sehingga perempuan dan kelompok rentan belum memiliki akses yang memadai terhadap informasi yang relevan untuk memahami dan memanfaatkan hasil tindak lanjut tersebut, Jumlah kerja sama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga
Jumlah kerja sama luar negeri yang difasilitasi 12 lembaga
Jumlah lembaga yang dievaluasi sebanyak 32 lembaga, Mekanisme monitoring dan evaluasi belum secara optimal melibatkan perempuan dalam penentuan prioritas tindak lanjut maupun dalam pengawasan pelaksanaan rekomendasi evaluasi, sehingga kontrol perempuan terhadap arah dan kualitas tindak lanjut kerja sama masih rendah, Manfaat dari tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama belum dirasakan secara setara. Hal ini disebabkan oleh belum terintegrasinya analisis gender dalam monitoring dan evaluasi tindak lanjut, sehingga perbaikan kerja sama yang dilakukan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan serta belum optimal dalam mendorong kesetaraan dan keadilan gender
Langkah 4: Keterbatasan kapasitas dan pemahaman tim kerja sama mengenai penerapan Pengarusutamaan Gender dalam proses monitoring dan evaluasi tindak lanjut kerja sama
Langkah 5: Laporan tindak lanjut kerja sama yang disampaikan oleh mitra kerja sama masih bersifat umum dan belum memuat analisis dampak tindak lanjut terhadap kesetaraan dan keadilan gender
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya, Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya, Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya, ASN / PNS, Non ASN / PNS, Wajib Pajak (WP), Pelajar, Pemuda, Bayi, Ibu / Istri / Ibu Rumah Tangga, Anak-anak, Lansia, Penyandang Disabilitas / Cacat, Laki-Laki, Perempuan, Keluarga Miskin / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Petani / Peternak / Nelayan, Pelaku Usaha Mikro, Koperasi, Perusahaan, Masyarakat Kota Surabaya secara umum dan mitra kerja sama |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terwujudnya mekanisme monitoring dan evaluasi tindak lanjut kerja sama yang responsif gender guna mendukung kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan kerja sama
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Mengoptimalkan mekanisme monitoring dan evaluasi tindak lanjut kerja sama yang telah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan mengintegrasikan perspektif gender, guna memastikan tindak lanjut tersebut berkontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender
- Metode Pelaksanaan :
- Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk menilai kemajuan pelaksanaan tindak lanjut kerja sama. Monitoring dan evaluasi difokuskan pada kesesuaian pelaksanaan dengan rekomendasi evaluasi serta kendala yang mempengaruhi pencapaian kesetaraan gender
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 427740032
|