GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Sekretariat DPRD
PROGRAM Program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
KEGIATAN Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Reses
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah laporan hasil reses
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah kegiatan reses yang difasilitasi,Indikator Kegiatan: Jumlah aspirasi masyarakat hasil reses yang difasilitasi, Outcome Program: Efektivitas penyerapan aspirasi masyarakat meningkat,Impact: Tingkat efektivitas fasilitasi penyerapan aspirasi masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Aturan / Dasar hukum Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021; 2. Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surabaya sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 50 Anggota DPRD dan 279 Pegawai Sekretariat DPRD, Data Anggota DPRD Kota Surabaya: L= 37 P= 9 Data Pimpinan DPRD Kota Surabaya: L= 3 P= 1, Data Pejabat Struktural Sekretariat DPRD: L = 3 P = 2 Data PNS Sekretariat DPRD Kota Surabaya: PNS : L = 24 P = 8, PPPK Penuh Waktu : L = 10 P = 3, PPPK Paruh Waktu : L = 160 P = 69
    Langkah 3: Masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok dengan keterbatasan informasi, masih memiliki keterbatasan akses terhadap forum resmi penyampaian aspirasi., Partisipasi masyarakat, khususnya perempuan, dalam forum resmi telah berjalan, namun perlu dioptimalkan agar keterlibatan lebih setara., Sekretariat DPRD telah melakukan pengendalian dan pengawasan, namun perlu penguatan agar proses fasilitasi inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh kelompok masyarakat., Sinergi antara DPRD dan Sekretariat DPRD sudah terwujud secara tertib, transparan, dan akuntabel, namun manfaat kegiatan perlu dioptimalkan agar dirasakan merata.
    Langkah 4: Mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat melalui forum resmi belum tersosialisasikan secara optimal.
    Langkah 5: Belum seluruh masyarakat memiliki akses atau pemahaman memadai terhadap forum resmi penyampaian aspirasi.
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatnya fasilitasi kegiatan reses Anggota DPRD
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kualitas penyerapan aspirasi masyarakat melalui forum resmi agar berlangsung tertib, terbuka, profesional, dan inklusif.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Penguatan penyampaian informasi terkait mekanisme reses kepada masyarakat; 2. Peningkatan kualitas dokumentasi hasil reses; 3. Pelaksanaan kegiatan transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip netralitas ASN; 4. Penguatan partisipasi perempuan dan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses informasi.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pertemuan tatap muka secara langsung dalam kegiatan reses yang difasilitasi oleh masing-masing Anggota DPRD, yang dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 48243344696
 
Mengetahui,
Kepala Sekretariat DPRD
Kota Surabaya
 
Ir. Musdiq Ali Suhudi, MT
NIP.