GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
SUB KEGIATAN Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER adanya lampiran GAP dan GAB dalam dokumen Renja/RKA dan prosentase anggaran responsif gender Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pegawai yang terlibat dalam tim penyusunan dokumen perencanaan : L = 55 (58%) P = 39 (42%),Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penyusunan perencanaan dan evaluasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja 100%, Outcome Program: 1.Meningkatnya kualitas serta ketepatan waktu dalam penyusunan dokumen perencanaan 2.Jumlah Pegawai yang mengikuti Diklat Pengarusutamaan Gender & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender sebanyak 2 (dua) orang,Impact: Terwujudnya perencanaan Pembangunan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang responsif gender,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). 3.Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 4. Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah Daerah Tahun 2025 5. Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah Daerah Tahun 2026
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data kepegawaian menunjukkan keterlibatan perempuan dan laki-laki dalam proses perencanaan belum seimbang, terutama pada posisi pengambil keputusan dan tim perumus utama dokumen L = 55 (58%) P = 39 (42%), -, -, -, -
    Langkah 3: Pegawai yang terlibat dalam penyusunan perencanaan diberikan akses yang sama baik laki-laki maupun perempuan untuk dapat berkontribusi dalam penyusunan dokumen perencanaan, Persentase pegawai yang terlibat dalam penysunan dokumen perencanaan adalah : L = 55 (58%) P = 39 (42%), Kebijakan dan pengawasan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dilakukan oleh 3 orang penjabat terdiri dari: sekretaris dinas: L = 1 orang Kepala sub bagian Keuangan: L = 1 orang ketua tim kerja umum dan kepegawaian : P = 1 orang, Tersusunnya dokumen perencanaan yang menjadi pedoman arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
    Langkah 4: Minimnya pemahaman Tim Penyusun dokumen perencanaan mengenai cara mengintegrasikan isu gender ke dalam narasi dokumen perencanaan
    Langkah 5: 1.Kurangnya data dukung terpilah dari Tim teknis untuk diolah oleh bidang sekretariat 2.Budaya organisasi yang menghubungkan bahwa pengarusutamaan gender identik dengan perempuan
B. PENERIMA MANFAAT ASN dan Non ASN Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1.Tersusunnya dokumen perencanaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang inklusif, akomodatif terhadap usulan kelompok rentan serta didukung oleh data terpilah gender yang akurat, berkualitas dan responsif gender 2.Mengadvokasi seluruh pegawai maupun masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan berbasis keadilan gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Penyusunan Dokumen PPRG 2. Penyusunan Rencana Kerja berbasis Gender 3. Sosialisasi Internal terkait pengarusutamaan gender
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Mengintegrasikan Indikator Gender ke dalam dokumen perencanaan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 97344000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.