|
PERANGKAT DAERAH
|
Inspektorat |
|
PROGRAM
|
Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi |
|
KEGIATAN
|
Pendampingan dan asistensi |
|
SUB KEGIATAN
|
Pendampingan, Asistensi, dan Verifikasi Penegakan Integritas |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah frekuensi pelaksanaan Pendampingan dan Asistensi dengan tujuan tertentu melibatkan proporsi laki-laki dan Perempuan yang memiliki kompetensi dalam hal penegakan integritas yang responsif gender |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas sebanyak
12 perangkat daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah frekuensi yang dilakukan Pendampingan dan Asistensi di Bidang Reformasi Birokasi, Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Integritas sebanyak 47 kali,
Outcome Program: • Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang terpenuhi dengan nilai > 90 Persentase Perangkat Daerah dan Unit Layanan Publik yang Meningkat Menjadi Zona Integritas WBBM Persentase Perangkat Daerah dan Unit Layanan Publik yang Meningkat Menjadi Zona Integritas WBK dan WBBM.,Impact: Meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan terhadap aturan serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas oleh Inspektorat Kota Surabaya meliputi :
- Verifikasi pelaksanaan kode etik dan integritas.
- Pemeriksaan lapangan integritas.
- Evaluasi efektivitas sistem pengawasan., - Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 67 Perangkat Daerah, - Jumlah Pegawai ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu)
Laki – laki : 6.888 jiwa
Perempuan : 10.875 jiwa
Total : 17.763 Jiwa, - Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 70 pegawai, Jabatan Struktural
- Eselon II : 1 orang
- Eselon III : 5 orang
- Eselon IV : 1 orang
Jabatan Fungsional
- Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang
- Auditor Madya : 14 orang
- Auditor Muda : 8 orang
- Auditor Pertama : 7 orang
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama : 5 orang
- Staf : 28 orang
Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait upaya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Berdasarkan data pegawai Pemerintah Kota Surabaya, jumlah pegawai perempuan 6.888 dan jumlah pegawai laki-laki 10.875 sehingga partisipasi perempuan lebih tinggi dari laki-laki, Pendampingan, Asistensi, dan Verifikasi Penegakan Integritas dilakukan pada seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya., Meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan terhadap aturan serta memperkuat
integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah.
Langkah 4: 1) Masih adanya Sumber Daya Manusia di Perangkat Daerah terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan pendampingan dan asistensi.
2) Belum terciptanya budaya organisasi yang tanggap terhadap gender.
Langkah 5: Kecenderungan anggapan bahwa laki-laki lebih fokus dalam pelaksanaan dan penyelesaian tugas dan tanggung jawab atas jabatannya
- Kecenderungan bahwa perempuan dianggap lebih detail dalam proses perencanaan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
- Sekretariat Dewan
- Kepala Perangkat Daerah (Badan/Dinas/Bagian)
- Kepala Satpol PP
- Direktur Rumah Sakit
- Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya
- Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya
- ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Peningkatan kompetensi dan asistensi terkait penegakan integritas
- Peningkatan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, penyediaan pelatihan dan panduan praktis
- Penerapan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan kepatuhan dan kualitas pelaksanaan setiap kegiatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Peningkatan frekuensi dukungan pada perangkat daerah guna menjamin keselarasan peran dengan tugas dan kewenangan jabatan
- Peningkatan standar kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
- Peningkatan kompetensi auditor terkait kebijakan teknis di bidang pengawasan yang sensitif terhadap gender
- Metode Pelaksanaan :
- Mengadakan konsultasi dan pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait
- Melakukan pemenuhan data dukung Perangkat Daerah terkait pelaksanaan Asistensi dan Verifikasi penegakan integritas
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 298700000
|