GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Inspektorat
PROGRAM Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, Dan Asistensi
KEGIATAN Pendampingan dan Asistensi
SUB KEGIATAN Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase peran serta yang seimbang dalam kegiatan pencegahan korupsi baik laki-laki maupun perempuan persentase peran serta yang seimbang dalam tim monitoring dan evaluasi.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebanyak 25 kegiatan,Indikator Kegiatan: Jumlah frekuensi yang dilakukan Pendampingan dan Asistensi di Bidang Reformasi Birokasi, Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Integritas sebanyak 47 kali, Outcome Program: • Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang terpenuhi dengan nilai > 90 Persentase Perangkat Daerah dan Unit Layanan Publik yang Meningkat Menjadi Zona Integritas WBBM Persentase Perangkat Daerah dan Unit Layanan Publik yang Meningkat Menjadi Zona Integritas WBK dan WBBM,Impact: Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan gender, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan koordinasi, monitoring, evaluasi dan verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi meliputi : - Pelaksanaan rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. - Pemantauan pelaksanaan rencana aksi dan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan - Evaluasi kepatuhan dan efektivitas program pencegahan serta pemberantasan korupsi. - Verifikasi dokumen, data, dan laporan pendukung. - Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan secara terintegrasi. - Melakukan sosialisasi anti korupsi kepada masyarakat dan Perangkat Daerah - Mengembangkan budaya anti korupsi pada Perangkat Daerah, - Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 67 Perangkat Daerah, Jumlah Pegawai ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu) Laki – laki : 6.888 jiwa Perempuan : 10.875 jiwa Total : 17. 763 Jiwa, - Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 70 pegawai, Jabatan Struktural - Eselon II : 1 orang - Eselon III : 5 orang - Eselon IV : 1 orang Jabatan Fungsional - Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang - Auditor Madya : 14 orang - Auditor Muda : 8 orang - Auditor Pertama : 7 orang - Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama : 5 orang - Staf : 28 orang
    Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi atas koordinasi, monitoring, dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, Jumlah laki-laki dan perempuan berpartisipasi dalam monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi sama, - Memastikan bahwa sumber daya, infromasi, dan keahlian yang dimiliki dapat dioptimalkan secara efisien - Memungkinkan pengidentifikasi dini terhadap potensi risiko korupsi - Memastikan bahwa setiap tindakan pencegahan dan penindakan yang diambil telah dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan - Memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi memiliki dampak yang signifikan dan memberikan hasil yang diharapkan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses tersebut. - Bendahara yang mengakibatkan kerugian daerah wajib mengganti kerugian daerah tersebut dengan sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, Meningkatkan keefektifan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai aspek korupsi yang mungkin terjadi.
    Langkah 4: - Masih adanya Sumber Daya Manusia di Perangkat Daerah terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. - Belum terciptanya budaya organisasi yang tanggap terhadap gender.
    Langkah 5: - Frekuensi Sosialisasi terkait pemenuhan indikator maupun sub indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dari Tim Verifikasi masih kurang - Kurangnya Pemahaman Perangkat Daerah tentang pentingnya program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bagi Pemerintah Kota Surabaya. - Perbedaan pemahaman antar perangkat daerah dan instansi eksternal dalam memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan
B. PENERIMA MANFAAT -Sekretariat Dewan -Kepala Perangkat Daerah (Badan/Dinas/Bagian) -Kepala Satpol PP -Direktur Rumah Sakit -Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya -Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya -ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasna korupsi melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK dan Survei Penilaian Integritas (SPI)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Sosialisasi pedoman penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK dan penjelasan timeline serta tata cara pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) - Rapat evaluasi pemenuhan dokumen sub indikator dan indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK serta evaluasi atas perolehan pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Internal maupun eksternal dan exper
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 471625000
 
Mengetahui,
Kepala Inspektorat
Kota Surabaya
 
Dr. Ikhsan, S.Psi, MM
NIP.