GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Inspektorat
PROGRAM Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi
KEGIATAN Pendampingan dan Asistensi
SUB KEGIATAN Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintah Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase PD yang dilakukan pendampingan dan asistensi terkait urusan pemerintahan daerah dengan mengimplementasikan konsep responsif gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah 65 perangkat daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan yang dihasilkan dalam hal pendampingan dan asistensi Urusan Pemerintahan Daerah 65 Laporan, Outcome Program: • Persentase dokumen perencanaan dan pelaporan Pemerintah Daerah yang telah sesuai dengan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan yang disusun 100% • Persentase pendampingan dan asistensi terkait urusan Pemerintahan Daerah yang telah diselesaikan 100%,Impact: Terwujudnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah oleh Inspektorat Kota Surabaya meliputi : - Pendampingan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai kewenangan daerah - Asistensi penyusunan dan penerapan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Daerah - Asistensi penguatan koordinasi antar perangkat daerah dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah, - Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 67 Perangkat Daerah, Jumlah Pegawai ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu) Laki – laki : 6.888 jiwa Perempuan : 10.875 jiwa Total : 17. 763 Jiwa, - Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 70 pegawai, Jabatan Struktural - Eselon II : 1 orang - Eselon III : 5 orang - Eselon IV : 1 orang Jabatan Fungsional - Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang - Auditor Madya : 14 orang - Auditor Muda : 8 orang - Auditor Pertama : 7 orang - Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama : 5 orang - Staf : 28 orang
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses untuk terlibat dalam Pendampingan dan Asistensi, Partisipasi auditor yang melaksanakan pendampingan dan asistensi didominasi oleh Perempuan karena telah mengikuti pelatihan dan memahami konsep gender, Kegiatan pendampingan dan asistensi konsisten dilakukan setiap bulan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan (perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan), Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah melalui program pendampingan dan asistensi yang dilakukan
    Langkah 4: - Proporsi jumlah auditor perempuan lebih banyak daripada auditor laki-laki - Diskriminasi gender dalam pengambilan Keputusan - Keterbatasan sumber daya dan infrastruktur - Overlap jadwal pemeriksaan dan jadwal pengiriman diklat menimbulkan kurangnya minat Auditor/Pengawas mengikuti diklat
    Langkah 5: Masih adanya Sumber Daya Manusia di Perangkat Daerah terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan pendampingan dan asistensi urusan pemerintah daerah - Belum terciptanya budaya organisasi yang responsif gender
B. PENERIMA MANFAAT -Sekretariat Dewan -Kepala Perangkat Daerah (Badan/Dinas/Bagian) -Kepala Satpol PP -Direktur Rumah Sakit -Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya -Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya -ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Kecenderungan anggapan bahwa laki-laki lebih fokus dalam pelaksanaan dan penyelesaian tugas dan tanggung jawab atas jabatannya - Kecenderungan bahwa perempuan dianggap lebih detail dalam proses perencanaan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Peningkatan frekuensi dan kualitas asistensi pada perangkat daerah terkait ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah - Pembinaan kepada para auditor terkait pendampingan dan asistensi urusan Pemerintah Daerah yang meliputi pelaksanaan pemeriksaan pada perangkat daerah sesuai program kerja pengawasan tahunan - Peningkatan kompetensi auditor terkait pemeriksaan dengan topik pengawasan perangkat daerah
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah secara berkala
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 318025000
 
Mengetahui,
Kepala Inspektorat
Kota Surabaya
 
Dr. Ikhsan, S.Psi, MM
NIP.