GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Inspektorat
PROGRAM Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi
KEGIATAN Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan
SUB KEGIATAN Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase rumusan kebijakan bidang pengawasan yang ditindaklanjuti dengan mengimplementasikan konsep responsif gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Rekomendasi Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan yang Disusun sebanyak 4 Rekomendasi,Indikator Kegiatan: Jumlah Kebijakan teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan yang dirumuskan sebanyak 4 dokumen, Outcome Program: • Persentase dokumen perencanaan dan pelaporan Pemerintah Daerah yang telah sesuai dengan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan yang disusun 100% • Persentase pendampingan dan asistensi terkait urusan Pemerintahan Daerah yang telah diselesaikan 100%,Impact: Optimalisasi perumusan kebijakan sebagai penentu arah teknis kegiatan pengawasan yang responsif gender dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan oleh Inspektorat Kota Surabaya bertujuan untuk. - Meningkatkan efektivitas pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan - Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. - Meningkatkan kualitas pelayanan publik., - Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 67 Perangkat Daerah, Jumlah Pegawai ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu) Laki – laki : 6.888 jiwa Perempuan : 10.875 jiwa Total : 17. 763 Jiwa, - Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 70 pegawai, Jabatan Struktural - Eselon II : 1 orang - Eselon III : 5 orang - Eselon IV : 1 orang Jabatan Fungsional - Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang - Auditor Madya : 14 orang - Auditor Muda : 8 orang - Auditor Pertama : 7 orang - Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama : 5 orang - Staf : 28 orang
    Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait arah kebijakan teknis di bidang pengawasan yang mengakomodir konsep responsif gender, Jumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya didominasi oleh laki-laki, - Pengawasan untuk mengawal Pembangunan - Pengawasan untuk mendorong kualitas pelayanan publik - Pengawasan pengamanan asset negara. - Peningkatan kualitas tata Kelola, Optimalisasi perumusan kebij akan sebagai penentu arah teknis kegiatan fasilitasi pengawasan yang responsif gender dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah
    Langkah 4: - Masih adanya Sumber Daya Manusia di Perangkat Daerah terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. - Belum terciptanya budaya organisasi yang tanggap terhadap gender.
    Langkah 5: Kecenderungan anggapan bahwa laki-laki lebih cakap dalam kepemimpinan - Masih kurangnya jumlah auditor laki-laki dengan kualifikasi sarjana ekonomi/akuntansi
B. PENERIMA MANFAAT -Sekretariat Dewan -Kepala Perangkat Daerah (Badan/Dinas/Bagian) -Kepala Satpol PP -Direktur Rumah Sakit -Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya -Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya -ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Peningkatan kualitas pedoman tata cara atau teknis pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan, yang menjadi tanggung jawab Inspektorat yang mengakomodir kepentingan laki-laki maupun Perempuan - Perumusan kebijakan pengawasan yang memperhatikan kepentingan laki-laki maupun Perempuan (responsif gender)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Peningkatan frekuensi asistensi pada perangkat daerah terkait kesesuaian peran dengan tugas dan kewenangan jabatan - Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan - Peningkatan kompetensi auditor terkait kebijakan teknis di bldang pengawasan yang responsif gender
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Monitoring dan evaluasi penerapan kebijakan teknis pengawasan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 290900000
 
Mengetahui,
Kepala Inspektorat
Kota Surabaya
 
Dr. Ikhsan, S.Psi, MM
NIP.