|
PERANGKAT DAERAH
|
Inspektorat |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pengawasan |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaran Pengawasan Internal |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan Pengawasan penyelenggaraan keuangan Pemerintah Daerah
- Pembinaan kepada para auditor terkait peran pengawasan dalam mengawal kegiatan perangkat daerah sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud
- Peningkatan kompetensi auditor melalui diklat sertifikasi teknis sebagai penunjang tugas pengawasan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah sebanyak 66 Laporan,Indikator Kegiatan: - Jumlah Kegiatan monitoring dan evaluasi pemenuhan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan BPK-RI kepada Perangkat Daerah 12 kegiatan
- Persentase pengawasan keuangan yang telah dilaksanakan 100%
- Persentase pengawasan kinerja yang telah dilaksanakan 100%,
Outcome Program: - Persentase pemenuhan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan BPK-RI 100%
- Persentase pengawasan keuangan dan kinerja yang telah selesai 100%,Impact: Terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan pengawasan keuangan pemerintah daerah oleh Inspektorat Kota Surabaya dilaksanakan dengan memastikan pengelolaan keuangan dan kinerja perangkat daerah berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan, serta mencegah penyimpangan dan kerugian daerah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pendampingan guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kota Surabaya, - Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 67 Perangkat Daerah, Jumlah Pegawai ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu)
Laki – laki : 6.888 jiwa
Perempuan : 10.875 jiwa
Total : 17. 763 Jiwa, - Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 70 pegawai, Jabatan Struktural
- Eselon II : 1 orang
- Eselon III : 5 orang
- Eselon IV : 1 orang
Jabatan Fungsional
- Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang
- Auditor Madya : 14 orang
- Auditor Muda : 8 orang
- Auditor Pertama : 7 orang
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama : 5 orang
- Staf : 28 orang
Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan, Jumlah pegawai auditor perempuan lebih tinggi daripada laki-laki, Pejabat pengampu sub kegiatan didominasi laki-laki, Meningkatnya kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah
Langkah 4: - Masih adanya Sumber Daya Manusia di Perangkat Daerah terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
- Belum terciptanya budaya organisasi yang tanggap terhadap gender.
Langkah 5: - Kecenderungan anggapan bahwa perempuan dianggap lebih teliti dalam penatausahaan keuangan
- Kecenderungan bahwa perempuan dianggap lebih detail dalam proses perencanaan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
- Sekretariat Dewan
- Kepala Perangkat Daerah (Badan/Dinas/Bagian)
- Kepala Satpol PP
- Direktur Rumah Sakit
- Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya
- Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya
- ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan Pengawasan penyelenggaraan pengawasan keuangan Pemerintah Daerah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan Pengawasan penyelenggaraan keuangan Pemerintah Daerah
- Pembinaan kepada para auditor terkait peran pengawasan dalam mengawal kegiatan pada perangkat daerah sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud
- Peningkatan kompetensi auditor melalui diklat sertifikasi teknis sebagai penunjang tugas dan pengawasan
- Metode Pelaksanaan :
- Menyusun rencana pengawasan keuangan berdasarkan pemetaan risiko, prioritas pengawasan, dan isu strategis daerah
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 273000000
|