GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KEGIATAN Koordinasi upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergitas dengan Perangkat Derah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/ataun Kepolisian Negara Republik Indonesia
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonea di Wilayah Kecamatan Sawahan sebanyak 12 Laporan 2. Jumlah kegiatan pembinaan, pembekalan terhadap petugas lapangan sebanyak 12 kegiatan dalam 1 tahun 3. Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari dengan koordinasi Bersama Polsek dan Koramil.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan yang ditangani 12 laporan dalam 1 Tahun (1 Bulan 1 Laporan) Jumlah Kegiatan Pembinaan Pembekalan dan Pengarahan internal sebanyak 12 kegiatan,Indikator Kegiatan: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan, Outcome Program: Terlaksananya Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di wilayah Kecamatan terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang dapat dirasakan dan dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan Presentase keamanan dan ketertiban umum di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah sudah diatur sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 , dan Perwali No. 94 Tahun 2021).
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari, Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.548 L: 98.464 P: 101.084 Jumlah RT 549 Kecamatan Sawahan tahun 2025: L:482 P:67 Jumlah RW 73 Kecamatan Sawahan L:68 P: 4, Unsur yang menangani di Kecamatan Sawahan Satpol PP: L: 18 P: 4 Polsek: L: 6 P: 0 Koramil: L:9 P: 0, -, -
    Langkah 3: Warga mendapatkan akses untuk melaporkan permasalahan/pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum melalui 3 pilar, Warga di wilayah kecamatan Sawahan sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Warga masyarakat /RT/RW Bersama dengan tiga pilar / aparat untuk berpartisipasi menjaga Ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sawahan, Masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban di lingkungannya
    Langkah 4: - Kurang optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil) - Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran - Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan/peraturan daerah yang berlaku.
    Langkah 5: - Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah - Ketidakpatuhan warga terhadap aturan yang berlaku - Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media - Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif. - Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahamanPeraturan Daerah
B. PENERIMA MANFAAT 1. PKL,PSK,Anjal,Gepeng dan Masyarakat serta Objek yang melanggar aturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya. 2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap Inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Melakukan patroli internal setiap hari - Melaksanakan Pembinaan,Pembekalan dan Pengarahan Petugas Lapangan dan/Deteksi Dini 1 kali dalam 1 bulan - Melakukan koordinasi dengan aparat terkait - Mengadakan soaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaranPeraturan Daerah secara bertahap
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan • Melakukan patroli dan pemantauan wilayah • Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan Sawahan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 258758400
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.