|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergitas dengan Perangkat Derah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/ataun Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonea di Wilayah Kecamatan Sawahan sebanyak 12 Laporan
2. Jumlah kegiatan pembinaan, pembekalan terhadap petugas lapangan sebanyak 12 kegiatan dalam 1 tahun
3. Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari dengan koordinasi Bersama Polsek dan Koramil. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan yang ditangani 12 laporan dalam 1 Tahun (1 Bulan 1 Laporan)
Jumlah Kegiatan Pembinaan Pembekalan dan Pengarahan internal sebanyak 12 kegiatan,Indikator Kegiatan: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan,
Outcome Program: Terlaksananya Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di wilayah Kecamatan terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang dapat dirasakan dan dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan Presentase keamanan dan ketertiban umum di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah sudah diatur sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 , dan Perwali No. 94 Tahun 2021).
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa
Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo
Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis
Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal
Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari, Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.548
L: 98.464
P: 101.084
Jumlah RT 549 Kecamatan Sawahan tahun 2025:
L:482
P:67
Jumlah RW 73 Kecamatan Sawahan
L:68
P: 4, Unsur yang menangani di Kecamatan Sawahan
Satpol PP:
L: 18
P: 4
Polsek:
L: 6
P: 0
Koramil:
L:9
P: 0, -, -
Langkah 3: Warga mendapatkan akses untuk melaporkan permasalahan/pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum melalui 3 pilar, Warga di wilayah kecamatan Sawahan sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Warga masyarakat /RT/RW Bersama dengan tiga pilar / aparat untuk berpartisipasi menjaga
Ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sawahan, Masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban di lingkungannya
Langkah 4: - Kurang optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil)
- Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran
- Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan/peraturan daerah yang berlaku.
Langkah 5: - Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah
- Ketidakpatuhan warga terhadap aturan yang berlaku
- Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media
- Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif.
- Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahamanPeraturan Daerah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. PKL,PSK,Anjal,Gepeng dan Masyarakat serta Objek yang melanggar aturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya.
2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap Inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Melakukan patroli internal setiap hari
- Melaksanakan Pembinaan,Pembekalan dan Pengarahan Petugas Lapangan dan/Deteksi Dini 1 kali dalam 1 bulan
- Melakukan koordinasi dengan aparat terkait
- Mengadakan soaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaranPeraturan Daerah secara bertahap
- Metode Pelaksanaan :
- • Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan
• Melakukan patroli dan pemantauan wilayah
• Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan Sawahan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 258758400
|