GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Peningkatan Kesadaran Keluarga Dalam Membangun Kerjasama Antar Keluarga,Warga, dan Kelompok Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER - Pada tahun 2026 akan dilaksanakan Pengembangan Sumber daya manusia melalui Pelatihan dan Peningkatan motivasi KSH - peningkatan kompetensi dan keterampilan kader sangat berpengaruh terhadap keberhasilan program KSH
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan KSH terhadap hasil Pendampingan/pendataan untuk dilaporkan melalui aplikasi sayang warga setiap bulannya yaitu data Kependudukan, Kesehatan, PHBS, Jentik nyamuk, Bumil, Bufas,TBC, Pelayanan KB, Ruamah Sehat, Toga, Pemilahan Sampah, Survei balita, ABK, Masyarakat siaga kebakaran,Indikator Kegiatan: Tersedianya data terpilah untuk data Kependudukan, Kesehatan, PHBS, Jentik nyamuk, Bumil, Bufas,TBC, Pelayanan KB, Ruamah Sehat, Toga, Pemilahan Sampah, Survei balita, ABK, Masyarakat siaga kebakaran, Outcome Program: Tewujudnya masyarakat yang mandiri dalam peningkatan perilaku hidup sehat,peningkatan kesehatan serta penanganan masalah sosial, dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase terhadap kehidupan sosial, perbaikan lingkungan yang bersih dan perbaikan kesehatan masyarakat.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG - Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya - Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat. - Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kader Surabaya Hebat (KSH) adalah program pemberdayaan masyarakat yang di bentuk pemerintah kota surabaya untuk membantu menangani berbagai masalah sosial, kesehatan,pendidikan dan kemiskinan di tingkat RT/RW dan bertidak sebagai ujung tombak pelayanan dilapangan.tugas KSH adalah membantu Pemerintah Kota Surabaya melalui pendataan langsung kondisi warga di lingkup RT/RW dan melaporkan melalui aplikasi Sayang Warga setiap bulannya maksimal rumah yang didata adalah 20 rumah., - Jumlah KSH di Kelurahan pakis sebanyak : 489 KSH Laki – Laki : 4 Perempuan : 485 - Jumlah KSH di Kelurahan Putat Jaya sebanyak : 557 KSH Laki – Laki : 4 Perempuan : 553 - Jumlah KSH di Kelurahan Banyu Urip sebanyak : 385 KSH Laki – Laki : 6 Perempuan : 379 - Jumlah KSH di Kelurahan Petemon sebanyak : 447 KSH Laki – Laki : 6 Perempuan : 441 - Jumlah KSH di Kel. Kupang Krajan sebanyak : 248 KSH Laki – Laki : 0 Perempuan : 248 - Jumlah KSH di Kelurahan Sawahan sebanyak : 182 KSH Laki – Laki : 1 Perempuan : 181, - Jadi Jumlah Total KSH se Kecamatan Sawahan sebanyak : 2308 KSH Laki – Laki : 21 Perempuan : 2287, - Jumlah penduduk di Kecamatan sawahan : 199.548 jiwa Laki-laki : 98464 Perempuan :101.084, -
    Langkah 3: - Adanya kesamaan akses bagi KSH dalam mengakses informasi, pelatihan, tehnologi digital, Sumber daya dalam peningkatan kapasitas digital yang memadai untuk tugas tugas KSH - Jumlah kader laki-laki cenderung lebih sedikit dibandingkan perempuan meskipun akses ke program sama, Tingginnya Peran serta masyarakat dalam mendukung/mendorong kegiatan KSH khususnya bagi Perempuan, Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh KSH perempuan, Pemberdayaan Masyarakat yang berperan menggerakkan masyarakat di bidang kesehatan, social ekonomi dan lingkungan - Mewujudkan kampung bersih dan sehat dalam meningkatkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat di tingkat rumah tangga - Pelayan Kesehatan Masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam memantau kesehatan warga
    Langkah 4: - Keterbatasan sarana prasarana penunjang aktivitas operasional di lapangan, baik untuk tim lapangan maupun lembaga pengelola. - Kurangnya kompetensi, ketidaksetaraan dalam pelatihan, atau ketidaksesuaian penempatan SDM yang menghambat pencapaian tujuan. - Sistem dan aplikasi sering bermasalah Kesulitan dalam mengakses atau menggunakan aplikasi
    Langkah 5: - Warga tidak kooperatif menolak saat didata terutama di perumahan elit - Minimnya pengetahuan warga akan peran dan manfaat keberadaan KSH - Hasil kinerja KSH dianggap tidak berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh warga masyarakat yang yang dipilih sebagai warga pelayan masyarakat berdasarkan keputusan camat sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 di wilayah lingkungan Masing-masing
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah laporan pada kegiatan pendampingan/pendataan yang akurat via aplikasi sayang warga oleh Kader Surabaya Hebat di Wilayah Kecamatan Sawahan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Peningkatan kapasitas SDM KSH melalui pelatihan pelatihan teknis, seperti komunikasi interpersonal, gizi, dan deteksi stunting, untuk meningkatkan kepercayaan diri kader baru. - Penguatan peran KSH sebagai aset kampung yang menggunakan sistem kekeluargaan yang kuat, sehingga pendekatan kepada warga lebih efektif. - Mengadakan monitoring dan evaluasi kinerja KSH tiap 3 bulan sekali
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Mengadakan sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kinerja KSH • Memberikan sarana dan prasarana yang memadai khususnya dalam mengunakan aplikasi sayang warga • Melakukan Monitoring lapangan di setiap kegiatan KSH
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 19536758400
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.