|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Simokerto |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBANGUNAN MASYARAKAT DI KELURAHAN SIMOLAWANG |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pembangunan Masyarakat di Kelurahan Simolawang |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Masyarakat di Kelurahan Simolawang |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Tersedianya Pokmas untuk Kegiatan Pembangunan
2. Telah dilakukan rapat koordinasi musbangkel.
3. Kerja bakti akan tetap dijalankan secara rutin
4. Terlaksananya pembangunan saluran maupun jalan baru sesuai kebutuhan dilapangan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pembangunan masyarakat,Indikator Kegiatan: Perencaanaan yang mengakomodir usulan seluruh ketua lembaga.,
Outcome Program: 1. Kerja bakti menjadi hal yang biasa untuk warga
2. Saluran baru dapat menampung / mengalirkan genangan air
3. Jalan paving baru memperlancar mobilitas warga,Impact: menciptakan kondisi masyarakat yang aman, nyaman dan tentram., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
• Peratuaran Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: • Jumlah Penduduk Kelurahan Simolawang : L: 10.881 orang P: 10.870 orang
• Jumlah KK di Kel. Simolawang Th 2026 : 7.248 KK
• Jumlah Ketua RW 2026 : L : 8 orang P : 0 orang
• Jumlah Ketua RT 2026 : L : 57 orang P : 6 orang, • Ketersediaan Balai RW 2026
- Ada : 6 RW
- Tidak Ada : 1 RW
- ADA 1 RW Milik
UPTD Rusun (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan)
• Kondisi Balai RW - Thn 2026 :
• 3 Balai kondisi sudah baik
• 1 belum mempunyai balai RW
• 4 dbalai RW dalam Rehabilitasi, Membangun sarana dan prasarana yaitu saluran sekunder/ saluran pembuangan air kotor dan pembangunan paving baru atau memperbaiki rusak, Mengusulan PJU yang belum ada untuk keamanan dan kenyamanan, Mengadakan PAM Swakarsa bertujuan untuk mencegah hal” yang tidak diinginkan dan menciptakan kondisi yang aman dan tentram
Langkah 3: RW, RT dan Warga mempunyai akses untuk pengajuan Saluran dan Paving, • Setiap warga memiliki saluran pembuangan air kotor
• Kelancaran mobilitas warga terbantu dengan adanya pembangunan jalan paving baru dan lingkungan terlihat lebih bersih, Warga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur saluran sekunder, • Apabila saluran air berfungsi optimal, maka dapat mencegah genangan
• Apabila kondisi jalan telah diperbaiki dengan pembangunan jalan paving baru, maka mobilitas warga menjadi lebih lancar, aman, nyaman dan perekonomian lancar
• Apabila PJU sudah terpasang maka mobilitas warga menjadi lebih lancar, aman, nyaman dan perekonomian lancar
• Apabila CCTV sudah terpasang maka mobilitas warga menjadi lebih lancar, aman, nyaman dan perekonomian lancar
Langkah 4: - Belum optimalisasi perencanaan anggaran dalam mengakomodir semua pembangunan masyarakat.
- Keterbatasan anggaran yang ada.
- Belum adanya kerja bakti jadwal rutin untuk membersihkan saluran pembuangan air.
Langkah 5: Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan saluran
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. Masyarakat Merasa aman dan nyaman
2. Membangun sarana dan prasarana yaitu saluran sekunder/ saluran pembuangan air kotor dan pembangunan paving baru atau sudah rusak
3. Mengusulan PJU yang belum ada agar masyarakat nyaman
4. Mengadakan PAM Swakarsa bertujuan untuk mencegah hal” yang tidak diinginkan dan menciptakan kondisi yang aman dan tentram.
5.Mengusulan CCTV agar masyarakat aman |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
• Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun untuk Optimalisasi Saluran Pembuangan Air Kotor dan pembangunan jalan paving baru
• Pemasangan PJU untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pembangunan saluran pembuangan air kotor
2. Pembangunan jalan paving baru
3. Pemasangan PJU untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat
- Metode Pelaksanaan :
- Waktu pelaksanaaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3747587891
|