|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tambaksari |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kapasmadya Baru |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Biaya Operasional Ketua LPMK, RW, dan RT
2. Biaya Operasional Balai RW dan RT
3. Snack
4. Pengadaan Pemanfaatan Pekarangan
5. Kursi Susun
6. Laptop
7. LCD Projector 2000 Lumens
8. Screen Projector
9. Printer Inkjet Multifungsi, up to A4
10. Kamera Digital SLR
11. Pemasangan CCTV untuk Masyarakat |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun,Indikator Kegiatan: Meningkatkan keamanan Wilayah serta Memberdayakan masyarakat berbasis produktif,
Outcome Program: 1. Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya
2. Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi,Impact: Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : a. Mengetahui realisasi dan capaian pelaksanaan kegiatan secara berkala per bulan, identifikasi permasalahan dan rekomendasi solusi terhadap pelaksanaan kegiatan sebagai dasar untuk percepatan pelaksanaan kegiatan pada tahun berkenaan agar dapat selesai tepat waktu.; dan b. Aplikasi e-Budgeting, e-project, e-planning, e-Delivery sebagai sistem pendukung pelaksanaan kegiatan untuk memudahkan dalam melaksanakan anggaran dan monitoring pelaksanaan anggaran tersebut, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 17 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian adalah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; b. Peraturan Walikota Surabaya nomor 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; c. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Pembuka Wawasan, Jumlah Penduduk
L : 20.617 jiwa
P : 19.930 jiwa, Jumlah RT:
L : 89 orang
P : 3 orang, Jumlah RW:
L : 8 orang
P : 0 orang, Jumlah KK 12.990 KK
Langkah 3: Semua kegiatan RT dan RW dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan., Dalam pelaksanaan kegiatan RT dan RW, jumlah laki-laki lebih banyak dibandingkan perempuan., Masyarakat yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan hadir atas kemauan sendiri., Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.
Langkah 4: Keterbatasan pemahaman SDM Kelurahan Kapasmadya Baru terhadap kesetaraan gender
Langkah 5: Adanya anggapan dari masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana masyarakat Kelurahan Kapasmadya Baru lebih sesuai bila dilaksanakan oleh laki-laki yang dianggap lebih mampu melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga Kelurahan Kapasmadya Baru |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kapasmadya Baru yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Biaya Operasional Ketua LPMK, RW, dan RT
2. Biaya Operasional Balai RW dan RT
3. Snack
4. Pengadaan Pemanfaatan Pekarangan
5. Kursi Susun
6. Laptop
7. LCD Projector 2000 Lumens
8. Screen Projector
9. Printer Inkjet Multifungsi, up to A4
10. Kamera Digital SLR
11. Pemasangan CCTV untuk Masyarakat
- Metode Pelaksanaan :
- a. Perencanaan Kegiatan
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2025 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan di bulan sebelumnya.
b. Pelaksanaan Kegiatan
Mengundang Warga (LPMK, Kelompok Masyarakat, RW, RT, Karang Taruna, Kader Surabaya Hebat) untuk hadir dalam rapat monitoring pelaksanaan kegiatan.
c. Pelaporan Kegiatan
Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara tertulis kepada Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1527937658
|