GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
SUB KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER - Indek kepuasan masyarakat pada peningkatan pelayanan 98.9 %. - Tersedianya sarana prasarana berupa jaringan wifi di seluruh balai RW - Terpenuhinya Jaminan Perlindungan Sosial Ketua Lembaga RT RW dan LPMK se Kecamatan Sawhan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: - Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan - Jumlah sarana dan prasarana berupa penyediaan jaringan wifi yang terpasang di balai RW sebanyak 72 titik - Jumlah Jaminan Perlindungan Sosial Ketua Lembaga RT RW dan LPMK se Kecamatan Sawhan sebanyak 627 orang,Indikator Kegiatan: - Jumlah laporan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan sebanyak 1 laporan - Jumlah sarana dan prasarana berupa penyediaan jaringan wifi yang terpasang di balai RW sebanyak 72 titik - Jumlah Jaminan Perlindungan Sosial Ketua Lembaga RT RW dan LPMK se Kecamatan Sawhan sebanyak 627 orang, Outcome Program: Terwujudnya tata kelola yang transparan dan akuntabel antara kecamatan dan masyarakat.,Impact: Terwujudnya layanan publik yang lebih cepat,efisien, responsive dan transparan akan meningkatkan kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    • Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah • Undang-undang Nomer 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan • Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG • Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Ruang lingkup pelayanan pemerintahan dan pelayanan public meliputi: pelayanan jasa publik serta pelayanan administratif kependudukan yang diatur dalam perundang-undangan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan public diperlukan pembina dan penanggung jawab, Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.335 L: 98.445 P:100.891 Jumlah Kelurahan : 6 L:4 P:2 Jumlah Ketua LPMK : 6 L:5 P:1 Jumlah RW 73 L:68 P: 4 Jumlah RT 549 L:482 P:67 Jumlah Aparatur Sipil Negara se Kecamatan Sawahan 148 L: 92 P: 56, Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan • Pelayanan ; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan Konsultasi • Pemerataan akses digital untuk mewujudkan Surabaya Smart City dalam pelayanan surat menyurat atau administrasi ditingkat RW., -, -
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman dalam mendapatkan pelayanan publik dan adanya kesamaan akses dalam mendapatkan layanan internet yang bisa diakses secara gratis di seluruh balai RW, Masyarakat turut terlibat dalam pengawasan dan evaluasi pelayanan serta memberikan masukan untuk perbaikan berkelanjutan, Yang memiliki kontrol dalam pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik adalah Camat melalui kepala seksi Pemerintahan, - Masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan ramah, yang berujung pada peningkatan kepercayaan terhadap pemerintah. - Mempermudah warga dalam mengakses jaringan internet secara gratis - Ketua RT,RW dan LPMK yang mendapatkan perlindungan sosial
    Langkah 4: - kurangnya keterampilan, pengetahuan, serta rendahnya motivasi dan komitmen aparatur - Keterbatasan sarana, prasarana, dan teknologi informasi yang memperlambat pelayanan. - Masih terdapat pegawai yang kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya
    Langkah 5: - Keterbatasan sarana prasarana, yang bisa menghambat implementasi teknologi pelayanan modern sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan secara online - Perbedaan pemahaman antara petugas layanan di kecamatan dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan yang ramah, cepat, dan responsif - Proses kepengurusan yang kurang efektif/ terlalu terbelit-belit
B. PENERIMA MANFAAT Ketua RT/RW/LPMK dan seluruh warga masyarakat yang ada diwilayah kecamatan sawahan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Terselesaikannya laporan pada pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan dan non perizinan - Pemenuhan kebutuhan sarana dan pra sarana lembaga kemasyarakatan berupa penyediaan jaringan wifi di tingkat RW - Terpenuhinya Jaminan Perlindungan Sosial Ketua Lembaga RT RW dan LPMK se Kecamatan Sawhan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Perbaikan internal yang terfokus pada SDM dan teknologi sangat penting agar pelayanan di kecamatan lebih efektif, inofatif dan transparan. - Peningkatan sarana prasarana fisik untuk kenyamanan warga dan penyederhanaan prosedur. - Koordinasi dengan PT. Telkom sebagai Penyedia untuk perawatan dan kelancaran Jaringan Wifi
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Memberikan pemahaman kepada warga akan pentingnya mempunyai data kependudukan • Peningkatan Kualitas Aparatur (SDM) • Penguatan Keterlibatan Masyarakat • Melakukan koordinasi dengan Kelurahan dan Dinas Kependudukan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 313956000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.