GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Sosial
PROGRAM 1.06.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah pada Dinas Sosial
KEGIATAN 1.06.01.2.01 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
SUB KEGIATAN 1.06.01.2.01.0001 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya penyusunan dokumen perencanaan dan evaluasi perangkat daerah sesuai jadwal dan tahapan perencanaan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Tersusunnya seluruh dokumen perencanaan dan evaluasi perangkat daerah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,Indikator Kegiatan: Meningkatnya keterpaduan, konsistensi, dan integrasi perspektif gender dalam dokumen perencanaan perangkat daerah., Outcome Program: Meningkatnya kualitas perencanaan program dan kegiatan Dinas Sosial yang berbasis data, kebutuhan masyarakat, dan responsif gender,Impact: Terwujudnya tata kelola perencanaan Dinas Sosial yang efektif, akuntabel, dan inklusif dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesejahteraan sosial.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Kegiatan ini dilaksanakan sesuai: 1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: • Target Jumlah Dokumen yang Perencanaan dan evaluasi perangkat darah yang disusun pada tahun 2026 adalah 8 Dokumen., • Dokumen Perencanaan Dinas Sosial di Tahun 2026 : 1. Februari : LKj 2025 2. Maret : Rancangan Renja 2027 3. Juni : Rancangan Perubahan Renja 2026 4. Juli : Rankhir Perubahan Renja 2026, Rankhir Renja 2027 5. Agustus : Final Perubahan Renja 2026, Final Renja 2027 6. Desember : Ranwal Renja 2028, • Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/9205/436.7.6/2025 Tentang Tim Penyusunan Laporan Kerja Dinas Sosial dalam Tim Perencana Terdapat 6 Anggota: L: 3 Orang (50%) P : 3 Orang (50%), • Pejabat pengampu kegiatan Eselon IIb (Kepala Dinas) : L : 0 P : 1 Eselon IIIa (Sekretaris Dinas) : L : 1 P : 0, Eselon IVa (Kasubag Keuangan): L : 1 P : 0 N.e (Ketua tim kerja) : P : 0 Orang L : 1 Orang
    Langkah 3: • Akses perempuan dan laki-laki dalam tim perencana relatif setara secara jumlah, namun akses perempuan terhadap posisi teknis strategis (ketua tim kerja) masih terbatas., • Perempuan dan laki-laki berpartisipasi aktif dalam penyusunan dokumen perencanaan, tetapi partisipasi perempuan dalam penentuan arah dan keputusan teknis masih belum optimal., • Kontrol kebijakan berada pada pimpinan perempuan (Kepala Dinas), namun kontrol teknis operasional perencanaan masih didominasi laki-laki, • Manfaat peningkatan kapasitas dirasakan oleh seluruh tim, namun manfaat strategis berupa penguatan peran teknis dan kepemimpinan perencanaan lebih banyak dilakukan oleh laki-laki.
    Langkah 4: 1. Belum adanya pengaturan kerja internal yang secara sistematis memastikan keterlibatan perempuan dalam pengendalian substansi dan tahapan strategis penyusunan dokumen perencanaan. 2. Integrasi analisis gender (GAP/GAB) dalam siklus perencanaan belum menjadi praktik baku yang dipahami dan diterapkan secara merata oleh seluruh tim perencana. 3. Kapasitas teknis perencanaan responsif gender antar anggota tim masih beragam.
    Langkah 5: 1. Budaya birokrasi yang masih memandang peran teknis perencanaan lebih sesuai bagi laki-laki. 2. Stereotip gender dalam kepemimpinan yang membatasi kepercayaan terhadap perempuan sebagai pengendali teknis perencanaan.
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Dinas Sosial
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan perangkat daerah yang responsif gender melalui penguatan kapasitas, keterlibatan substansial, dan integrasi perspektif gender secara sistematis dalam seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Memastikan seluruh anggota tim, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki akses yang sama terhadap data, informasi, dan referensi perencanaan termasuk data terpilah gender dan hasil analisis GAP/GAB. - Mendorong keterlibatan aktif anggota tim perempuan dalam pembahasan substansi, perumusan indikator, dan penyelarasan program/kegiatan pada setiap tahapan penyusunan dokumen Perencanaan. - Menetapkan peran fungsional (bukan struktural) dalam tim perencana untuk penguatan analisis gender, tanpa mengubah penugasan jabatan formal - Menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, inklusif, dan sesuai kebutuhan kelompok rentan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • etode pelaksanaan dilakukan melalui koordinasi dan pembahasan teknis penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah secara partisipatif, disertai pengumpulan dan pengolahan data terpilah gender, serta reviu substansi dokumen secara berjenjang. Pelaksanaan dilakukan secara swakelola oleh tim perencana Dinas Sosial dan dapat didukung oleh pihak ketiga melalui fasilitasi teknis, konsultasi perencanaan, atau pendampingan integrasi perspektif gender sesuai kebutuhan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 7336000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sosial
Kota Surabaya
 
Mia Santi DEWI, SH, M.Si
NIP.