GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Sosial
PROGRAM 1.06.04 Program Rehabilitasi Sosial
KEGIATAN 1.06.04.2.02 Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial.
SUB KEGIATAN Sub Kegiatan 1.06.04.2.02.0005 Penyediaan Alat Bantu
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya asesmen dan penyaluran alat bantu bagi penyandang disabilitas.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Meningkatnya jumlah penyandang disabilitas yang menerima alat bantu sesuai kebutuhan.,Indikator Kegiatan: Meningkatnya ketepatan jenis dan pemanfaatan alat bantu yang disalurkan., Outcome Program: Meningkatnya kemandirian dan mobilitas penyandang disabilitas.,Impact: Terwujudnya pelayanan kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas di Kota Surabaya.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 2. Perwali Nomor 09 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas di Kota Surabaya. 3. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: • Jumlah Penerima Albandis : L : 222 Orang (40,59%) P : 325 Orang (59,41%), Dari jumlah tersebut terdapat Jenis alat bantu : 1. Kaki Palsu 2. Tangan Palsu 3. Alat Bantu Dengar 4. Sepatu Besi 5. Kursi Roda 6. Walker 7. Stroller 8. Kruk 9. Tongkat Adaptif 10. Alat Bantu Jalan, Jumlah Albandis yang tersalurkan di tahun 2025 : 1. Kaki Palsu : 9 2. Tangan Palsu : 1 3. Alat Bantu Dengar : 24 4. Sepatu Besi : 1 5. Kursi Roda : 510 6. Walker : 34 7. Stroller : 0 8. Kruk : 10 9. Tongkat Adaptif : 2 10. Alat Bantu Jalan : 0, • Pejabat pengampu kegiatan Eselon IIb (Kepala Dinas) : L : 0 P : 1 Eselon IIIa (Sekretaris Dinas) : L : 1 P : 0, Eselon IIIb (Kepala Bidang): L : 1 P : 0 N.e (Ketua tim kerja) : P : 1 Orang L : 1 Orang
    Langkah 3: Penyandang disabilitas laki-laki dan perempuan memiliki akses yang relatif setara terhadap penyediaan alat bantu sesuai kebutuhan fungsional masing-masing., Penerima manfaat berpartisipasi dalam proses asesmen kebutuhan alat bantu dengan pendampingan petugas dan keluarga, Pengelolaan program dilakukan melalui struktur organisasi yang jelas, dengan ruang bagi penerima untuk menyampaikan kebutuhan alat bantu, Penyediaan alat bantu memberikan manfaat langsung berupa peningkatan mobilitas, kemandirian, dan kualitas hidup penyandang disabilitas.
    Langkah 4: 1. Ketersediaan jenis alat bantu tertentu masih terbatas sehingga belum seluruh kebutuhan spesifik dapat terpenuhi secara optimal. 2. Pendataan kebutuhan alat bantu belum sepenuhnya terdokumentasi secara berkelanjutan dan terpilah.
    Langkah 5: 1. Ragam kondisi disabilitas dan tingkat kebutuhan fungsional penerima yang berbeda-beda. 2. Ketergantungan sebagian penerima pada pendamping atau keluarga dalam pemanfaatan alat bantu.
B. PENERIMA MANFAAT Menurunnya Jumlah PSKS
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan efektivitas penyediaan alat bantu yang inklusif dan responsif gender untuk mendukung kemandirian dan kualitas hidup penyandang disabilitas.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Memperkuat pendataan kebutuhan alat bantu berdasarkan jenis disabilitas dan kondisi penerima - Melibatkan penerima dan pendamping dalam proses asesmen dan evaluasi pemanfaatan alat bantu. - Menyediakan mekanisme umpan balik penerima terkait kesesuaian alat bantu yang diterima - Memastikan alat bantu dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung aktivitas sehari-hari penerima
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dilakukan dengan metode sosialisasi serta pendampingan secara langsung ke lapangan dalam proses asesmen dan penyaluran alat bantu secara swakelola, serta didukung oleh pihak ketiga melalui kerja sama penyediaan alat bantu dan layanan pendukung rehabilitasi sosial sesuai kebutuhan penyandang disabilitas
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1298509301
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sosial
Kota Surabaya
 
Mia Santi DEWI, SH, M.Si
NIP.