GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Sosial
PROGRAM 1.06.05 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
KEGIATAN 1.06.05.2.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN 1.06.05.2.02.0001 Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER 1.Jumlah survei pendataan keluarga miskin dan PPKS yang dilakukan di 31 kecamatan 2. Jumlah keluarga miskin dan PPKS yang berhasil didata dan dimutakhirkan dalam sistem data Dinas Sosial
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan pendataan keluarga miskin yang lengkap dan terverifikasi,Indikator Kegiatan: Jumlah keluarga miskin yang didata dan diperbarui di seluruh kecamatan., Outcome Program: Persentase keluarga miskin yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial berdasarkan data yang telah dimutakhirkan.,Impact: Tersedianya data keluarga miskin dan PPKS yang akurat, mutakhir, dan responsif gender.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 117 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Surveyor: Total 75 Orang, Laki-laki: 38 Orang (50,66%) Perempuan: 37 Orang (49,33%), Melakukan Pendataan dan Pemutakhiran data Keluarga Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di 31 Kecamatan se Kota Surabaya, Eselon IIb (Kepala Dinas) : L : 0 P : 1, Eselon IIIb (Kepala Bidang): L : 1 P : 0 N.e (Ketua tim kerja) : P : 1 Orang L : 1 Orang
    Langkah 3: Laki-laki dan perempuan memiliki informasi yang memadai terkait pelaksanaan kegiatan, Terdapat keterlibatan laki-laki dan perempuan dalam kegiatan koordinasi, Laki-laki dan perempuan memiliki suara yang sama dalam pengambilan keputusan, Laki-laki dan perempuan mendapatkan manfaat yang sama dalam kegiatan
    Langkah 4: -Kurangnya pelatihan spesifik untuk meningkatkan kapasitas surveyor perempuan dalam menghadapi tantangan di lapangan, seperti menghadapi wilayah rawan atau situasi darurat. -Keterbatasan fasilitas pendukung, seperti transportasi yang aman dan nyaman bagi surveyor perempuan.
    Langkah 5: -Norma sosial di beberapa wilayah yang membatasi akses surveyor perempuan ke komunitas tertentu. -Kurangnya dukungan masyarakat dalam memberikan data yang akurat dan responsif terhadap pendekatan gender.
B. PENERIMA MANFAAT Data Keluarga Miskin
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mendapatkan data keluarga miskin yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      -Melatih surveyor perempuan dan laki-laki dengan pendekatan sensitif gender untuk meningkatkan efektivitas pendataan keluarga miskin. -Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap pentingnya data yang akurat dan responsif gender.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dilakukan dengan metode sosialisasi serta pendampingan secara langsung ke lapangan secara Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4082444741
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sosial
Kota Surabaya
 
Mia Santi DEWI, SH, M.Si
NIP.