GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Sekretariat DPRD
PROGRAM Program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
KEGIATAN Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD
SUB KEGIATAN Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Waktu pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Hasil penyusunan dan pembahasan propemperda.,Indikator Kegiatan: Jumlah dukungan kajian kebijakan dan raperda yang dibahas, Outcome Program: Presentase pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,Impact: Presentase pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang difasilitasi tepat waktu.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Aturan / Dasar hukum Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021; 2. Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surabaya sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 50 Anggota DPRD dan 279 Pegawai Sekretariat DPRD, Data Anggota DPRD Kota Surabaya: L= 37 P= 9 Data Pimpinan DPRD Kota Surabaya: L= 3 P= 1, Data Pejabat Struktural Sekretariat DPRD: L = 3 P = 2 4. Data PNS Sekretariat DPRD Kota Surabaya: PNS : L = 24 P = 8, PPPK Penuh Waktu : L = 10 P = 3, PPPK Paruh Waktu : L = 160 P = 69
    Langkah 3: Akses informasi dalam pembentukan perda berdasarkan pada aturan yang berlaku., Peran serta atau partisipasi keterlibatan masyarakat dalam pembentukan perda telah berdasarkan pada aturan yang berlaku, secara umum masyarakat / stakeholder/ instansi yang terkait dengan materi raperda., Peran serta atau partisipasi masyarakat secara umum telah diatur dalam aturan yang berlaku, perlu meningkatkan antusias masyarakat untuk terlibat dalam pembentukan perda., Perda yang ditetapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat secara umum, serta secara langsung untuk isu gender/ stakeholder yang terkait.
    Langkah 4: - Isu gender dalam pembentukan perda menyesuaikan dalam materi raperda, pembahasannya dilaksanakan oleh unsur DPRD dan Pemerintah Kota - Kepercayaan masyarakat / stakeholder/ isu gender terkait dalam rangka pembentukan raperda.
    Langkah 5: - Isu gender dalam pembentukan perda melibatkan peran serta masyarakat secara umum, dan secara langsung terhadap stakeholder yang berkaitan dengan materi pembahasan; - Isu gender juga di pengaruhi oleh dinamika perubahan peraturan perundang-undangan, substansi atau materi yang diatur dalam perundang-undangan; - Perlu adanya inovasi keterlibatan masyarakat secara umum serta stakeholder/ isu gender secara khusus dalam pembentukan perda.
B. PENERIMA MANFAAT Pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Perangkat Daerah Kota Surabaya, ASN dan masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kualitas kajian kebijakan dan raperda yang responsif gender melalui keterlibatan perempuan dan kelompok rentan sesuai dengan materi raperda.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Perlu meningkatkan peran masyarkat secara umum dalam pembentukan perda, meningkatkan antusias masyarakat untuk ikut terlibat dalam pembentukan perda dengan menyesuaikan isu gender sesuai materi raperda / stakeholder/ masyarakat terkait pada khususnya.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Melakukan koordinasi/rapat dengan unsur DPRD Kota Surabaya, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah agar sub kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal; - Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait; - Melakukan monitoring dang mengevaluasi secara berkala antara melalui aplikasi e-Controlling dan e-Monev untuk mengetahui permasalahan dalam penyerapan anggaran.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3966579925
 
Mengetahui,
Kepala Sekretariat DPRD
Kota Surabaya
 
Ir. Musdiq Ali Suhudi, MT
NIP.