GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Sekretariat DPRD
PROGRAM Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD
KEGIATAN Fasilitasi Tugas DPRD
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD
KINERJA RESPONSIF GENDER Waktu pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen hasil Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD,Indikator Kegiatan: Rata-rata waktu penyelesaian risalah rapat paripurnaan notulensi rapat, Outcome Program: Persentase pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,Impact: Terwujudnya pelaksanaan kegiatan koordinasi dan konsultasi oleh DPRD bersama masyarakat, OPD, stakeholder maupun dengan tenaga ahli/ pakar/ narasumber,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Aturan / Dasar hukum Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 50 Anggota DPRD dan 279 Pegawai Sekretariat DPRD, Data Anggota DPRD Kota Surabaya: L= 37 P= 9 Data Pimpinan DPRD Kota Surabaya: L= 3 P= 1, Data Pejabat Struktural Sekretariat DPRD: L = 3 P = 2 Data PNS Sekretariat DPRD Kota Surabaya: PNS : L = 24 P = 8, PPPK Penuh Waktu : L = 10 P = 3, PPPK Paruh Waktu : L = 160 P = 69
    Langkah 3: Adanya perbedaan dalam tingkat akses yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki terhadap informasi, sumber daya, atau kesempatan untuk berpartisipasi dalam koordinasi dan konsultasi, Dalam konteks gender bisa terjadi jika perempuan memiliki kesempatan yang lebih sedikit untuk terlibat dalam konsultasi atau pengambilan keputusan dibandingkan laki-laki, Pihak laki-laki seringkali memiliki kontrol yang lebih besar terhadap hasil keputusan atau kebijakan dibandingkan perempuan, Adanya kebijakan atau program yang dihasilkan dari kegiatan koordinasi dan konsultasi DPRD tidak membedakan kebutuhan antara perempuan dan laki-laki, sehingga tidak menguntungkan salah satu kelompok gender saja
    Langkah 4: Salah satu penyebab kesenjangan internal adalah dominasi laki-laki dalam posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan di DPRD Jika struktur organisasi DPRD atau forum konsultasi didominasi oleh laki-laki, maka kebijakan yang dihasilkan cenderung lebih berpihak pada perspektif laki-laki dan kurang memperhatikan kebutuhan perempuan.
    Langkah 5: Kurangnya pemahaman tentang kesetaraan gender di tingkat masyarakat luas dapat menyebabkan ketidakmampuan untuk mengidentifikasi dan menangani kesenjangan gender dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi
B. PENERIMA MANFAAT Pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya , OPD, masyarakat stakeholder dan tenaga ahli/ pakar/ narasumber
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD, sehingga kebijakan yang dihasilkan juga mencerminkan kebutuhan dan aspirasi perempuan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Mengidentifikasi permasalahan dan mengundang baik perempuan dan laki-laki dari berbagai latar belakang disiplin ilmu untuk berpartisipasi dalam forum koordinasi dan konsultasi terkait formulasi kebijakan yang dilakukan oleh DPRD
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pimpinan DPRD dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.Menyiapkan segala keperluan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD dan menindaklanjuti hasil rapat
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4955648791
 
Mengetahui,
Kepala Sekretariat DPRD
Kota Surabaya
 
Ir. Musdiq Ali Suhudi, MT
NIP.