GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PROGRAM Program Penanggulangan Bencana
KEGIATAN Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
SUB KEGIATAN Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya respon cepat untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait kejadian bencana alam/non alam dan kedaruratan di Kota Surabaya agar dapat meminimalisasi dampak/kerugian baik nyawa maupun materi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Korban yang Berhasil Ditemukan, Ditolong, dan Dievakuasi Per Jenis Kejadian Bencana,Indikator Kegiatan: Persentase kejadian bencana dan kedaruratan yang ditangani dalam pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, Outcome Program: Persentase Penanganan Tanggap Darurat Bencana dengan waktu respon ≤ 7 menit,Impact: Indeks Manajemen Penanganan Bencana dan Kedaruratan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Nomor 400.2 / 8258 / 436.8.5 / 2025 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Tahun 2025.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Masyarakat Kota Surabaya sebanyak 3.017.382 jiwa, Jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 1.494.317 jiwa (49,52%), Jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan sebanyak 1.523.065 jiwa (50,48%), Jumlah Pegawai BPBD Kota Surabaya sebanyak 433 orang dengan rincian pegawai laki-laki sebanyak 364 orang (84,06 %) dan pegawai perempuan sebanyak 69 orang (15,94 %), Perbandingan jumlah pegawai BPBD terhadap jumlah Masyarakat Kota Surabaya adalah sebesar 0,01435%
    Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait kegiatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota, Secara jumlah laki-laki yang menerima manfaat kegiatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota lebih tinggi daripada perempuan, Pejabat pengampu sub kegiatan didominasi laki-laki, Dampak / kerugian baik nyawa maupun materi yang disebabkan kejadian bencana alam/non alam dan kedaruratan di Kota Surabaya dapat diminimalisir
    Langkah 4: Masih adanya SDM di internal PD yang belum memahami konsep gender sehingga perempuan seringkali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan dan evakuasi korban bencana
    Langkah 5: Masih adanya masyarakat yang menjunjung nila-nilai budaya patriarki sehingga membuat persepsi pembagian kerja yang bersifat dikotomis antara sektor publik (laki-laki) dan domestik (perempuan) yang pada akhirnya membuat perempuan mengalami hambatan mengakses pengetahuan atau fasilitas yang berada di ranah publik serta dorongan/insting perempuan sebagai seorang ibu untuk melindungi keluarganya saat terjadi bencana.
B. PENERIMA MANFAAT Warga Surabaya dan Warga Non Surabaya yang terkena musibah / bencana di Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Korban yang berhasil ditemukan, ditolong, dan dievakuasi per jenis kejadian bencana
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana saat terjadi kejadian bencana baik alam/non alam maupun kejadian kedaruratan berdasarkan laporan yang masuk pada Command Center 112 maupun perintah langsung dari atasan serta kejadian langsung di lapangan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sub Kegiatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan cara : • Petugas TRC Bidang Kedaruratan Logistik, Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kota Surabaya dalam pelaksanaan tugas setiap harinya ditempatkan di Posko Terpadu wilayah yang tersebar di seluruh Kota Surabaya; • Petugas TRC menerima informasi kejadian dari Command Center 112; • Petugas TRC menyesuaikan peralatan dan perlengkapan yang dibawa untuk respon kejadian sesuai kejadian; • Petugas TRC sampai di lokasi kejadian melaksanakan penanganan dan melakukan rujukan ke rumah sakit terdekat bila diperlukan serta pendataan untuk proses kaji cepat selanjutnya; • Petugas TRC mengolah data kejadian darurat/bencana di tempat kejadian bencana untuk dilaporkan kepada pimpinan; • Petugas TRC melaksanakan koordinasi dengan satgas OPD terkait dalam rangka pemulihan sarana prasarana vital yang terdampak bencana / musibah. • Menyiapkan petugas yang memiliki kemampuan respon cepat dengan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petugas TRC memiliki kemampuan dalam penanganan kejadian bencana, pengumpulan data dan membuat laporan kejadian. Metode Pelaksanaan Sub Kegiatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui metode swakelola.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 20630065132
 
Mengetahui,
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Surabaya
 
Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H
NIP.