GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan pemberdayaan kelurahan Sawahan
SUB KEGIATAN Pemberdayaan masyarakat di kelurahan Sawahan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Lancarnya kegiatan di Balai RW dan RT 2. Terlaksananya bantuan rombong untuk menambah pendapatan keluarga 3. Terbayarnya Honorarium Ketua RT dan RW 4. Terbayarnya tagihan listrik dan air
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat,Indikator Kegiatan: Indikator Kegiatan : Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya, Outcome Program: Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat,Impact: Presentasi Kelurahan yang menindaklajuti konsep inovasi,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 67 Tahun 2011tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di daerah b. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah c. Perda nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender d. Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Pembuka Wawasaan, Jumlah Penduduk Kelurahan Sawahan: L : 9489 Orang P : 9534 Orang Jumlah RT tahun 2025 : L : 48 P : 17 Jumlah RW Tahun 2025 : L : 11 P : 2, Jumlah Keluarga Miskin di kelurahan Sawahan : 373 KK 255 KKL (Kepala Keluarga Laki-laki) 118 KKP (Kepala keluarga Perempuan), Jumlah Pokmas di kelurahan Sawahan : - Kelompok tani : L : 0 P : 0 - Karang taruna : L : 19 P : 11 - Jumlah UMKM : 632 Jumlah Ormas di Kelurahan Sawahan : Ormas Agama, Ormas Pemuda, Ormas Wanita Intervensi Ke Pokmas ari Ormas : - Gamis Peningkatan ekonomi - Jumlah UMKM : Pengembangan, Jumlah Kepala Keluarga (KK) di kelurahan Sawahan : 7063
    Langkah 3: Pokmas / Ormas dapat mengakses pembinaan dari kelurahan, Pokmas / Ormas yang masuk daftar intervensi dapat aktif dalam pembinaan dari kelurahan, Pokmas / Ormas dapat mengembangkan kegiatan selain mendaptkan pembinaan dari kelurahan, Pokmas / Ormas mendaptkan manfaat melalui pembinaan yang dilakukan kelurahan Pokmas / Ormas dapat berkolaborasi dengan kelurahan untuk menurunkan jumlah warga miskin
    Langkah 4: - Belum optimalnya penerncannan anggaran 2025 dalam hal pemanfaatan lahan kosong, sehingga optimalisasinya dapat dilaksanakan secara bertahap pada tahun berikutnya - Belum terpenuhinya pemanfaatan lahan kosong untuk menambah pendapatan keluarga (Gamis)
    Langkah 5: - Pelaksana oleh para Gamis yang telah memiliki pekerjaan tidak dapat terlibat penuh dalam pemanfaatan lahan kosong - Pelaksana kegiatan sulit menentukan jadwal pelatihan Hidroponik - Terbatasnya kemauan RT dan RW dalam hal Teknologi Infomasi, Menyebabkan pelayanan kurang optimal
B. PENERIMA MANFAAT Kelompok masyarakat (POKMAS) dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) di kelurahan Sawahan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan Masyarakat di kelurahan dengan melaksanakan Program Padat Karya dan Pemenuhan sarana prasarana lembaga (RW)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pengadaan Benih sayuran 2. Pengadaan Hidroponik 3. Pengadaan Sarana dan Prasarana Balai RW 4. Biaya Operasional ketua LPMK, RW dan RT 5. Biaya Operasional Balai RW dan RT
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Mengadakan pendataan/survey terhadap Pokmas / Ormas yang berminat mengikuti pelatihan Hidroponik - Mengadakan sosialisasi pelatihan hidroponik - Kordinasi kepada OPD terkait, dan transfer bank (payroll) terkait pembayaran BOP ketua LPMK, RW, RT dan BOP Balai RW dan RT
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1020902880
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.