|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan pemberdayaan kelurahan Sawahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan masyarakat di kelurahan Sawahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Lancarnya kegiatan di Balai RW dan RT
2. Terlaksananya bantuan rombong untuk menambah pendapatan keluarga
3. Terbayarnya Honorarium Ketua RT dan RW
4. Terbayarnya tagihan listrik dan air |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat,Indikator Kegiatan: Indikator Kegiatan : Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya,
Outcome Program: Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat,Impact: Presentasi Kelurahan yang menindaklajuti konsep inovasi, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 67 Tahun 2011tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di daerah
b. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah
c. Perda nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender
d. Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Pembuka Wawasaan, Jumlah Penduduk
Kelurahan Sawahan:
L : 9489 Orang
P : 9534 Orang
Jumlah RT tahun 2025 :
L : 48
P : 17
Jumlah RW Tahun 2025 :
L : 11
P : 2, Jumlah Keluarga Miskin di kelurahan Sawahan : 373 KK
255 KKL (Kepala Keluarga Laki-laki)
118 KKP (Kepala keluarga Perempuan), Jumlah Pokmas di kelurahan Sawahan :
- Kelompok tani :
L : 0 P : 0
- Karang taruna :
L : 19 P : 11
- Jumlah UMKM : 632
Jumlah Ormas di Kelurahan Sawahan :
Ormas Agama, Ormas Pemuda, Ormas Wanita
Intervensi Ke Pokmas ari Ormas :
- Gamis
Peningkatan ekonomi
- Jumlah UMKM :
Pengembangan, Jumlah Kepala Keluarga (KK) di kelurahan Sawahan : 7063
Langkah 3: Pokmas / Ormas dapat mengakses pembinaan dari kelurahan, Pokmas / Ormas yang masuk daftar intervensi dapat aktif dalam pembinaan dari kelurahan, Pokmas / Ormas dapat mengembangkan kegiatan selain mendaptkan pembinaan dari kelurahan, Pokmas / Ormas mendaptkan manfaat melalui pembinaan yang dilakukan kelurahan
Pokmas / Ormas dapat berkolaborasi dengan kelurahan untuk menurunkan jumlah warga miskin
Langkah 4: - Belum optimalnya penerncannan anggaran 2025 dalam hal pemanfaatan lahan kosong, sehingga optimalisasinya dapat dilaksanakan secara bertahap pada tahun berikutnya
- Belum terpenuhinya pemanfaatan lahan kosong untuk menambah pendapatan keluarga (Gamis)
Langkah 5: - Pelaksana oleh para Gamis yang telah memiliki pekerjaan tidak dapat terlibat penuh dalam pemanfaatan lahan kosong
- Pelaksana kegiatan sulit menentukan jadwal pelatihan Hidroponik
- Terbatasnya kemauan RT dan RW dalam hal Teknologi Infomasi, Menyebabkan pelayanan kurang optimal
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kelompok masyarakat (POKMAS) dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) di kelurahan Sawahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan Masyarakat di kelurahan dengan melaksanakan Program Padat Karya dan Pemenuhan sarana prasarana lembaga (RW)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pengadaan Benih sayuran
2. Pengadaan Hidroponik
3. Pengadaan Sarana dan Prasarana Balai RW
4. Biaya Operasional ketua LPMK, RW dan RT
5. Biaya Operasional Balai RW dan RT
- Metode Pelaksanaan :
- - Mengadakan pendataan/survey terhadap Pokmas / Ormas yang berminat mengikuti pelatihan Hidroponik
- Mengadakan sosialisasi pelatihan hidroponik
- Kordinasi kepada OPD terkait, dan transfer bank (payroll) terkait pembayaran BOP ketua LPMK, RW, RT dan BOP Balai RW dan RT
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1020902880
|