GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Satuan Polisi Pamong Praja
PROGRAM Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase jumlah SOP yang berhasil disusun.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: - Jumlah dokumen SOP yang disusun/direvisi - Jumlah SOP yang ditetapkan,Indikator Kegiatan: - Persentase Gangguan Trantibum yang Diselesaikan - Jumlah Perda/Perkada yang Ditegakkan, Outcome Program: Jumlah dokumen SOP yang diidentifikasi, disusun, dikembangkan, dimonitor dan dievaluasi sebanyak 12 dokumen selesai 100 persen,Impact: - Lingkungan yang lebih kondusif dan aman - Penguatan sinergi,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1494 Orang L : 1322 Orang P : 172 Orang, Jumlah ASN : 829 Orang L : 733 Orang P : 96 Orang, Jumlah Non ASN : 666 Orang L : 590 Orang P : 76 Orang, Jumlah SOP yang diidentifikasi, disusun, dikembangkan, dievaluasi disempurnakan sebanyak 12 SOP, ---
    Langkah 3: Tidak semua SOP dapat diakses oleh anggota Satpol maupun masyarakat umum, Tidak semua anggota Satpol PP dapat berpartisipasi dalam kegiatan pembuatan SOP, Kurangnya pengawasan dan kontrol dari pimpinan dalam seluruh rangkaian/tahap pembuatan SOP, Kurangnya manfaat yang dirasakan oleh anggota Satpol karena malas mengakses atau mencari tahu tentang SOP yang telah dibuat
    Langkah 4: - Tidak semua anggota Satpol mau mencari tahu tentang SOP yang telah dibuat - Tidak semua anggota Satpol memiliki kemampuan untuk terlibat dalam tim pembuatan SOP - kurangnya evaluasi dan pembaruan berkala dari pimpinan - Banyak Anggota Satpol yang bertugas di lapangan sudah berusia di atas 50 tahun serta memiliki pendidikan yang kurang sehingga tidak mau berusaha menambah pengetahuan
    Langkah 5: - Anggota Satpol sendiri tidak tau dan tidak berusaha mencari tahu tentang SOP Satpol PP apalagi masyarakat umum - Anggapan bahwa SOP hanyalah formalitas baku - Anggapan bahwa SOP menghalangi inovasi dan kreativitas - Anggapan bahwa SOP dipakai untuk menghindari tanggungawab
B. PENERIMA MANFAAT - Anggota Satpol PP - Masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Mengidentifikasi, menyusun,mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah 2.Menyempurnakan SOP yang telah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penyusunan SOP terkait pelaksanaan kegiatan Satpol PP
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Menyusun SOP dengan mengundang narasumber melalui pemberian langsung Honorarium narasumber tenaga pakar atau praktisi
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 147489600
 
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
 
Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.