|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tandes |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meningkatka penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumiah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 35 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat,
Outcome Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat 100%,Impact: -Bangunan menjadi berstatus legal dengan adanya izin bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya
-Nilai Jual tanah dan bangunan menjadi lebih tinggi, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
-PERPRES No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- PERWALI Kota Surabaya No. 60 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Administrasi Nonperizinan di Kota
Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2, ., ., ., .
Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB dan SKRK, jumlah Masyarakat yang melakukan pengurusan layanan Non Usaha di Kecamatan atau Kelurahan, Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB, a)Bangunan menjadi berstatus legal dengan adanya izin bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya
b)Nilai Jual tanah dan bangunan menjadi lebih tinggi
Langkah 4: Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada)
Langkah 5: - Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan IMB dan SKRK
-Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih minim
-Status Tanah yang masih ada permasalahan
-Dalam proses pengajuan pengurusan IMB,
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga yang mendirikan bangunan, merubah sebagian atau seluruh bangunan yang sudah ada |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatka penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK
2. Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayana
- Metode Pelaksanaan :
- dilaksanakan sosialisasi kepada Warga yang mendirikan bangunan, merubah sebagian atau seluruh bangunan yang sudah ada
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 18840000
|