|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
|
PROGRAM
|
Program Penanggulangan Bencana |
|
KEGIATAN
|
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meningkatnya kompetensi dan kesiapsiagaan masyarakat dan Satgas Penanggulangan Bencana dalam menghadapi bencana |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah warga negara termasuk kelompok rentan di kawasan rawan bencana Kabupaten/Kota yang mengikuti pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana,Indikator Kegiatan: Persentase kegiatan pembinaan dalam pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana,
Outcome Program: Persentase peningkatan pemahaman masyarakat dalam upaya mitigasi bencana,Impact: Indeks Mitigasi Bencana, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Nomor 400.2 / 8258 / 436.8.5 / 2025 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Tahun 2025.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Masyarakat Kota Surabaya sebanyak 3.017.382 jiwa, Jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 1.494.317 jiwa (49,52%), Jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan sebanyak 1.523.065 jiwa (50,48%), Jumlah Pegawai BPBD Kota Surabaya sebanyak 433 orang dengan rincian pegawai laki-laki sebanyak 364 orang (84,06 %) dan pegawai perempuan sebanyak 69 orang (15,94 %), Perbandingan jumlah pegawai BPBD terhadap jumlah Masyarakat Kota Surabaya adalah sebesar 0,01435%
Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait Pelatihan
Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota, Secara jumlah pada tahun 2025 perempuan yang mengikuti kegiatan mitigasi bencana lebih tinggi daripada laki-laki, Pejabat pengampu sub kegiatan didominasi laki-laki, Meningkatnya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana yang dapat terjadi setiap saat tanpa diduga sebelumnya serta mampu menyebarluaskan informasi yang telah didapat dalam pelaksanaan kegiatan
Langkah 4: Belum adanya pedoman teknis atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan standar pemberian kebutuhan dasar bagi korban bencana yang memperhatikan kebutuhan spesifik laki-laki, perempuan, dan kelompok rentan
Langkah 5: Adanya hambatan budaya yang membatasi ruang gerak perempuan serta beban kerja domestik tinggi yang membuat perempuan jarang menghadiri pelatihan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Fasilitas Kesehatan, Satuan Pendidikan, Kelompok Relawan dan seluruh elemen Masyarakat Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana, mengurangi kerentanan masyarakat, meningkatkan partisipasi perempuan dalam penanggulangan bencana, dan memberikan pendidikan kewaspadaan terhadap bencana yang mudah diakses oleh perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pembentukan Satuan Pendidikan Aman Bencana, Edukasi Penanggulangan Bencana bagi Bunda PAUD, Pembentukan Tim Tanggap Bencana di Fasilitas Kesehatan, Pembentukan Tim Tanggap Bencana di Gedung Bertingkat, Pembinaan Potensi Relawan Bencana
- Metode Pelaksanaan :
- Sub Kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan cara :
• Pengkoordinasian dengan instansi terkait pelaksanaan kegiatan
• Pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sosialisasi (pemberian materi dan praktek simulasi)
• Pembentukan tim tanggap bencana untuk kegiatan di sekolah / Rumah Sakit / gedung bertingkat
• Pengumpulan data organisasi relawan di Kota Surabaya
Metode Pelaksanaan Sub Kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan metode swakelola / pengadaan langsung.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 915643440
|