|
PERANGKAT DAERAH
|
Sekretariat DPRD |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase keterlibatan pegawai perempuan dalam tim penyusun dokumen perencanaan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Tersusunnya dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang responsif gender,Indikator Kegiatan: Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang terintegrasi dan berbasis data,
Outcome Program: Terwujudnya perencanaan Perangkat Daerah yang inklusif, akuntabel, dan responsif gender,Impact: Meningkatnya kesetaraan peran dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Aturan / Dasar hukum Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021 2. Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surabaya sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: 50 Anggota DPRD dan 279 Pegawai Sekretariat DPRD, Data Anggota DPRD Kota Surabaya: L= 37 P= 9
Data Pimpinan DPRD Kota Surabaya: L= 3 P= 1, Data Pejabat Struktural Sekretariat DPRD: L = 3 P = 2
Data PNS Sekretariat DPRD Kota Surabaya: PNS : L = 24 P = 8, PPPK Penuh Waktu : L = 10 P = 3, PPPK Paruh Waktu : L = 160 P = 69
Langkah 3: Perempuan masih memiliki akses yang lebih terbatas dibanding laki-laki dalam proses penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah, khususnya pada tahapan perumusan substansi strategis dan pengambilan keputusan, Partisipasi perempuan dalam penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah belum optimal, baik sebagai pengambil keputusan maupun sebagai kontributor substansi perencanaan
Meskipun jumlah pegawai perempuan (PNS dan PPPK) cukup signifikan, keterlibatan mereka masih dominan pada peran administratif dan teknis, sementara peran strategis dan substantif masih didominasi laki-laki., Kontrol perempuan terhadap proses dan hasil penyusunan dokumen perencanaan masih terbatas, Manfaat dari penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah belum dirasakan secara setara oleh laki-laki dan perempuan
Langkah 4: Komposisi pimpinan dan pengambil keputusan di DPRD dan Sekretariat DPRD masih didominasi laki-laki
Langkah 5: Budaya dan norma sosial yang masih memandang peran strategis lebih dominan dijalankan oleh laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Tersedianya dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang akurat, terintegrasi, dan responsif gender sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang berbasis data terpilah, menjamin akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan, serta mendukung terwujudnya perencanaan yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Mengintegrasikan data terpilah gender dalam seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan
- Meningkatkan keterlibatan pegawai perempuan dalam tim penyusun perencanaan
- Metode Pelaksanaan :
- dilakukan secara tatap muka untuk koordinasi
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 19323200
|