GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
PROGRAM PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
KEGIATAN Perumusan Kebijakan Teknis Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan diDaerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Adanya Peningkatan Partisipasi atau kehadiran peserta Perempuan dan Tambahan Materi Keikutsertaan perempuan atau keterwakilan perempuan Pada Kegiatan sosialisasi Pemahaman Pendirian rumah ibadah
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Orang Yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial,Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika,Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga yang berkontribusi dalam perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budayaer umusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pertahanan ekonomi, sosial dan budaya, Outcome Program: Persentase potensi konflik umat beragama yang difasilitasi dan lembaga dan/atau wilayah rawan narkoba yang di bina,Impact: Tingkat Kepedulian Masyarakat terhadap nilai-nilai sosial,kemanusiaan, Keagamaan dan pemahaman responsif Gender (RKPD),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    -Peraturan Walikota Surabaya No 93 Tahun 2021 TentangKedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya -Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah lbadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan diDaerah, Jumlah Rumah lbadah yang ada di Kota Surabaya Tahun 2024 : 4167 Tempat ibadah, Jumlah Penduduk Kota Surabaya Tahun 2024 L: 1.494.317 P: 1.523.065, Jumlah peserta sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah lbadah berdasarkan gender pada Tahun 2024 L: 252 Orang P: 48 Orang, Pejabat Pengampu Kegiatan Eselon II P: 1 L: 0 Eselon II! L: 2 P: 1
    Langkah 3: Peserta sosialisasi pemahaman rumah ibadah Tahun 2024 diikuti oleh Pengurus Rumah Ibadah setempat., Peserta yang menghadiri kegiatan Pemahaman Rumah Ibadah lebih banyak laki-laki dari pada perempuan Karena kebanyakan pengurus adalah laki laki, Pejabat pengambil keputusan adalah Pejabat Pengampu Sub Kegiatan ini yakni Ketua imkerja Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga, -peningkatan pemberdayaan perempuan dan penguatan masyarakat terhadap nilai nilai kebangsaan -Menambah wawasan dan pengetahuan Pengurus Rumah Ibadah yang mengikuti Sosialisasi
    Langkah 4: -Belum adanya Pola untuk Menghadirkan/Keikutsertaan perempuan pada kegiatan sosialisasi Pemahaman Rumah Ibadah
    Langkah 5: - Budaya patriaki/stigma di masyarakat yang cenderung lebih percaya terhadap laki laki - Umumnya Pengurus Rumah Ibadah lebih banyak laki laki dibanding perempuan - Perempuan menjadi kaum minoritas dalam setiap kepengurusan Rumah ibadah
B. PENERIMA MANFAAT pengurus rumah ibadah dikota surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    -Meningkatkan Toleransi antar umat beragama yang ada di Kota Surabaya Meningkatnya jumlah proporsi kehadiran perempuan dalam kegiatan sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah lbadah yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Menyisipkan materi/ pesan agar perempuan lebih aktif dan berpartisipasi dalam keterwakilan sebagai pengurus rumah ibadah Membuat Pola Undangan Untuk Meningkatkan Partisipasi Keikutsertaan Perempuan dalam Kegiatan sosialisasi Pemahaman Rumah Ibadah
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah Ibadan dilaksanakan dengan sasaran pada tahun 2025 sebanyak 300 Orang dengan 6 kali kegiatan setiap tahunya yang rencana akan dilaksanakan pada bulan Februari, Juni dan September 2025. Dalam kegiatan tersebut akan disisipkan materi pentingnya peran perempuan dalam suatu susunan organisasi, yang artinya bahwa laki laki dan perempuan memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam suatu organisasi atau dalam suatu kepengurusan lembaga, rumah ibadah dan sejenisnya. Pemateri dalam Kegiatan tersebut adalah dari Kementrian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1.218155854
 
Mengetahui,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kota Surabaya
 
Tundjung Iswandaru, ST,MM
NIP.