GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Satuan Polisi Pamong Praja
PROGRAM Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
SUB KEGIATAN Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase jumlah Dokumen Perencanaan disusun.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan yang disusun dan ditetapkan dalam 1(satu) tahun anggaran,Indikator Kegiatan: Persentase dokumen perencanaan (Renja/Renstra), dokumen anggaran (RKA/DPA) yang disusun tepat waktu, serta kualitas laporan evaluasi kinerja (LAKIP/LKPJ)., Outcome Program: Jumlah dokumen Perencanaan yang disusun sebanyak 12 dokumen 100 %,Impact: Terpenuhi persentase jumlah Dokumen Perencanaan (12 dokumen),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1494 Orang L : 1322 Orang P : 172 Orang, Jumlah ASN : 829 Orang L : 733 Orang P : 96 Orang, Jumlah Non ASN : 666 Orang L : 590 Orang P : 76 Orang, Jumlah Dokumen yang disusun sebanyak 12 dokumen, Rincian Dokumen yang disusun yaitu : RPJMD, RENSTRA, RENJA, SPM, LKJ, DEVPLAN, MANAJEMEN RESIKO, LPPD, RTP, SKM, OPLAN DEVPLAN, ZONA INTEGRITAS SATPOL
    Langkah 3: Tidak semua anggota Satpol PP memiliki akses Terhadap Dokumen Perencanaan, Tidak semua anggota Satpol PP dapat berpartisipasi dalam penyusunan Dokumen Perencanaan, Kurangnya Kontrol dalam penyusunan Dokumen Perencanaan, Kurangnya manfaat yang dirasakan oleh anggota Satpol dalam penyusunan Dokumen Perencanaan
    Langkah 4: - Tidak semua anggota Satpol memiliki keinginan untuk mengetahui isi Dokumen Perencanaan - Tidak semua anggota Satpol memiliki kemampuan untuk terlibat dalam tim penyusun Dokumen Perencanaan - Kurangnya evaluasi dan pembaruan berkala dari pimpinan terhadap Dokumen Perencanaan yang di- susun oleh staf - Penyusunan Dokumen Perencanaan tidak melibatkan banyak anggota Satpol karena keterbatasan kemampuan/pendidikan/pengetahuan
    Langkah 5: - Ketidak pastian lingkungan eksternal (perubahan yang cepat dan tidak terprediksi) - Anggapan bahwa Dokumen Perencanaan hanya formalitas - Kurang sinkron dengan Dokumen Perencanaan yang lebih tinggi - Perencanaan kurang responsif terhadap kondisi sasaran pengguna
B. PENERIMA MANFAAT Satpol PP Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Peningkatan Kualitas dan berbasis data 2. Implementasi money follow program 3. Fleksibilitas dan Efisiensi
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penyusunan Dokumen Perencanaan
    2. Metode Pelaksanaan :
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun
  3. Biaya Yang Diperlukan:
 
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
 
Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.