GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Satuan Polisi Pamong Praja
PROGRAM Peningkatan ketentraman dan ketertiban Umum
KEGIATAN Penanganan gangguan Ketentraman dan ketertiban umum dalam1(satu) wilayah Kabupaten/kota
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Perlindungan masyarakat dlm rangka ketentraman dan ketertiban umum
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase Satlinmas yang ditingkatkan kapasitasnya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Peningkatan kapasitas SDM Linmas, pemberdayaan potensi masyarakat dalam kesiapsiagaan lingkungan, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum,Indikator Kegiatan: Terpenuhi jumlah dokumen yang memuat hasil pemberdayaan Satlinmas dalam rangka trantibum, Outcome Program: Pencapaian Indeks penyelenggaraan manajemen Satuan Linmas (IPM SatLinmas),Impact: - Peningkatan kesiapsiagaan dan kemampuan operasional - Optimalisasi trantibuml,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kota Surabaya : 3.018.022 L : 1.494.734 (49,51%) P : 1.523.288 (50,49%), Jumlah OPD Pemerintah Kota Surabaya : 29 OPD, Jumlah Kecamatan : 31 Kecamatan Jumlah Kelurahan : 153 kelurahan, Jumlah satuan Linmas Kota Surabaya : 7.928 (eksisting saat pilkada 2024) 3964 TPS Pilkada 2024 x 2 angg Linmas, --
    Langkah 3: Kurangnya akses anggota Linmas dalam ikut menjaga trantibum, Kurangnya partisipasi anggota Linmas dalam menjaga trantibum, Belum optimalnya kontrol lembaga terhadap seluruh anggota Linmas, Kurangnya manfaat yang dirasakan oleh para anggota Linmas dalam kegiatan penanganan gangguan trantibum
    Langkah 4: - Hanya diberdayakan 1 kali dalam 5 tahun (pada momen Pilkada) - Kurang dilibatkan dalam penanganan gangguan trantibum - Tidak adanya kontrol dari anggota Linmas dalam kegiatan penanganan gangguan trantibum - kurang dilibatkan dalam kegiatan penanganan gangguan trantibum
    Langkah 5: - Anggota Linmas seakan-akan di abaikan - Perubahan UU & kebijakan yang mengatur Linmas - Hampir semua perumahan memiliki Satpam sehingga tidak membutuhkan Linmas - Masyarakat belum merasakan manfaat adanya Linmas
B. PENERIMA MANFAAT 1. Satpol PP dan Satuan Linmas 2. Masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pemberdayaan Satuan Linmas dalam rangka tercapainya ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dalam bentuk pelibatan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pelibatan satuan Linmas dalam kegiatan penanganan gangguan trantibum 2. Peningkatan SDM Satuan Linmas
    2. Metode Pelaksanaan :
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun
  3. Biaya Yang Diperlukan:
 
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
 
Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.