|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perhubungan |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota (469) |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah armada angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota yang tersedia,Indikator Kegiatan: Jumlah koridor cakupan layanan angkutan umum di Kota Surabaya,
Outcome Program: Terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan angkutan umum yang responsive gender
Terwujudnya peningkatan kinerja kru dalam hal pelayanan yang responsive gender,Impact: Jumlah cakupan layanan angkutan umum di Kota Surabaya sebanyak 3 koridor, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek;
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kota Surabaya;
7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Berikut ini data umum yang digunakan, Jumlah transportasi umum yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Transportasi Umum adalah sebagai berikut:
1. Suroboyo Bus = 26 unit
2. Suroboyo Bus Tumpuk = 2 unit
3. Trans Semanggi Suroboyo = 15 unit
4. Suroboyo Bus Listrik = 11 unit
5. Wirawiri Suroboyo = 107 unit
6. Bus Sekolah = 9 unit, Staf UPTD Pengelolaan Transportasi Umum terdiri dari:
1. Staf administrasi = 30 orang (5 PNS dan 25 Non PNS)
2. Driver Suroboyo Bus = 58 orang (Non PNS)
3. Helper Suroboyo Bus = 57 orang (Non PNS)
4. Helper Trans Semanggi Suroboyo = 38 orang (Non PNS)
5. Helper Suroboyo Bus Listrik = 28 orang (Non PNS)
6. Driver Wirawiri Suroboyo = 158 orang (Non PNS)
7. Helper Wirawiri Suroboyo = 265 orang (Non PNS)
8. Driver Bus Sekolah = 12 orang (Non PNS)
9. Pengawas Suroboyo Bus = 9 orang (Non PNS)
10. Pengawas Koridor Wirawiri Suroboyo = 14 orang (Non PNS)
11. Pengawas Pool Wirawiri Suroboyo = 5 orang (Non PNS)
12. Mekanik Suroboyo Bus = 11 orang (Non PNS)
13. Mekanik Wirawiri Suroboyo = 6 orang (Non PNS)
14. Pemeliharaan Suroboyo Bus = 18 orang (Non PNS)
15. Pemeliharaan Wirawiri Suroboyo = 16 orang (Non PNS)
16. SIUTS = 13 orang (Non PNS)
17. CC Room = 2 orang (Non PNS)
18. Pemeliharaan gedung = 3 orang (Non PNS), -, -
Langkah 3: Akses layanan angkutan umum yang disediakan belum maksimal dalam mengelompokkan berdasarkan gender, 1. Jumlah tenaga kru seluruhnya didominasi oleh laki-laki.
Laki-laki = 607 orang (Non PNS) , Perempuan = 140 orang (Non PNS)
2. Jumlah tenaga staf administrasi didominasi oleh laki-laki.
Laki-laki = 17 orang (2 PNS dan 15 Non PNS), Perempuan = 13 orang (3 PNS dan 10 Non PNS), Kehadiran pejabat pengampu dalam mendukung adanya peningkatan pelayanan, Cakupan layanan angkutan umum di Kota Surabaya semakin luas
Langkah 4: 1. Kurangnya pemahaman SDM atas isu gender
2. Isu gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan pelayanan angkutan umum
Langkah 5: Kompetensi dan kemampuan analisis gender dari Perangkat Daerah yang belum merata
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Terpenuhinya cakupan layanan angkutan umum di Kota Surabaya sebanyak 3 koridor |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memenuhi cakupan layanan angkutan umum di Kota Surabaya yang responsive gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan pemenuhan sarana serta prasarana pelayanan angkutan umum yang responsive gender
Melaksanakan peningkatan kinerja kru dalam hal pelayanan yang responsive gender melalui kegiatan pelatihan bersama pihak ketiga
- Metode Pelaksanaan :
- Penjelasan Kegiatan yang akan Diintervensi:
a. Rapat sosiliasi
b. Pelatihan
c. Pendampingan lapangan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 173420423867
|