GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS)
KEGIATAN Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
SUB KEGIATAN Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga)
KINERJA RESPONSIF GENDER Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga meliputi Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga)
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yang dibentuk,Indikator Kegiatan: Jumlah Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yang dibentuk, Outcome Program: jumlah Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yang dibentuk 153 kelompok,Impact: meningkatnya ketahanan keluarga,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar Hukum Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga meliputi Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga), kegiatan ini dimaksudkan guna meningkatkan peran serta masyarakat (kader) dalam program ketahanan keluarga berbasis Tribina (BKB/BKR/BKL) dengan membentuk kelompok-kelompok kegiatan kelompok ketahanan keluarga., Jumlah Poktan di SIGA : BKB : 627, BKR : 159, BKL : 293, UPPKA : 193, jumlah penyuluh KB hanya 34 di 31 kecamatan
    Langkah 3: Peserta bisa mengikuti kegiatan tersebut di kelas yang dibuka masing-masing kelurahan, Masyarakat bisa mengikuti pelatihan secara gratis, Dilakukan monitoring, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan peserta
    Langkah 4: Keterbatasan Jumlah Penyuluh Keluarga Berencana
    Langkah 5: Tingkat partisipasi keaktifan peserta
B. PENERIMA MANFAAT Kelompok Kegiatan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Membentuk kelompok ketahanan keluarga seperti kelas remaja otamg tua tanggih kreatif daan amndiri (Kemangi) 2. Menjaga keberlangsungan kelompok ketahanan keluarga secara berkelanjutan 3. Menurunkan Angka Stunting di Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      dilaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan pelaksanaan serta monitoring
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan secara swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 5255571997
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Surabaya
 
Dra. Ida Widayati., MM
NIP. 196809081996022002