|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perhubungan |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota (678) |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Peningkatan pelayanan transportasi melalui fasilitas penunjang prasarana transportasi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terpenuhinya jumlah fasilitas penunjang prasarana transportasi,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan peningkatan pelayanan transportasi,
Outcome Program: Surabaya menjadi Kota yang memberikan kesetaraan gender dalam hal penyediaan prasarana transportasi / prasarana jalan.,Impact: Kenyamanan pengguna transportasi melalui fasilitas penunjang yang mumpuni, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Pertimbangan tugas dan fungsi;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya;
4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya;
5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya;
7. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Berikut ini data umum yang digunakan, Jumlah Prasarana yang direncanakan dan dibangun sebanyak:
1. 2 paket pekejaan pembangunan Halte
2. 10.000 Titik PJU (Penerangan Jalan Umum), Jumlah Staf proporsi Laki-laki jauh lebih besar karena berkaitan dengan pekerjaan teknisi/ satgas perencanaan dan pembangunan prasarana Transportasi. Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam pemanfaatan prasarana jalan berupa halte, Gedung Parkir, dan Pengujian Kendaraan Bermotor, dan PJU., -, -
Langkah 3: Menitikberatkan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana transportasi., Jumlah partisipasi gender dalam kegiatan tersebut dapat dilihat dari kegiatan yang berada di lapangan dan non-lapangan, Pimpinan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan., Agar dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Jalan dapat disesuaikan dengan proporsional gender.
Langkah 4: Terkendala jumlah formasi SDM yang tersedia
Langkah 5: Masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pekerjaan Pembangunan Prasarana Jalan yang dapat dilakukan oleh segala gender
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Subkegiatan Pembangunan Prasarana Jalan Di Jalan Kabupaten/Kota menitikberatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Surabaya dan pengguna fasilitas layanan penunjang transportasi di Wilayah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Tujuan program:
Menyediakan fasilitas penunjang prasarana transportasi yang dapat memberikan pelayanan nyaman dan aman untuk seluruh warga Surabaya.
Tujuan kegiatan:
Perencanaan Detail Teknis Prasarana Transportasi, Dokumen Pembangunan Prasarana Jalan dan Laporan Pengawasan Prasarana Transportasi sesuai dengan kaidah PUG.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Kegiatan:
1. Berkoordinasi dengan instansi terkait.
2. Melakukan konsultansi dengan tenaga ahli/pakar.
3. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
4. Melakukan sosialisasi kepada anggota masyarakat usia dini.
- Metode Pelaksanaan :
- Penjelasan Kegiatan yang akan Diintervensi :
a. Sosialisasi.
b. Pembuatan Buku Modul dan Pendampingan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 150524116876
|