GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PROGRAM Program Penanggulangan Bencana
KEGIATAN Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
SUB KEGIATAN Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten/Kota sampai dengan dinyatakan sah/legal paling lama dalam 1 (satu) tahun 1 Dokumen
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten/Kota sampai dengan dinyatakan sah/legal paling lama dalam 1 (satu) tahun,Indikator Kegiatan: Persentase ketersediaan dokumen kebencanaan sesuai kebutuhan, Outcome Program: Persentase peningkatan pemahaman masyarakat dalam upaya mitigasi bencana,Impact: Indeks Mitigasi Bencana,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Nomor 400.2 / 8258 / 436.8.5 / 2025 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Tahun 2025
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Masyarakat Kota Surabaya sebanyak 3.017.382 jiwa, Jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 1.494.317 jiwa (49,52%), Jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan sebanyak 1.523.065 jiwa (50,48%), Jumlah Pegawai BPBD Kota Surabaya sebanyak 433 orang dengan rincian pegawai laki-laki sebanyak 364 orang (84,06 %) dan pegawai perempuan sebanyak 69 orang (15,94 %), Perbandingan jumlah pegawai BPBD terhadap jumlah Masyarakat Kota Surabaya adalah sebesar 0,01435%
    Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait Penyusunan Rencana Penaggulangan Bencana Kabupaten/Kota, Secara jumlah pegawai Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan yang menangani Penyusunan Rencana Penaggulangan Bencana Kabupaten/Kota sebanyak 25 orang dengan rincian pegawai laki-laki sebanyak 17 orang (68%) dan pegawai perempuan sebanyak 8 orang (32%), Pejabat pengampu sub kegiatan didominasi laki-laki, Kegiatan penanggulangan bencana baik pada fase pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pasca bencana berjalan lebih optimal serta koordinasi antar pelaksana penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih selaras
    Langkah 4: Masih minimnya pemahaman SDM inetrnal PD dalam mengintregasikan isu gender ke dalam dokumen perencanaan bencana serta dominasi laki-laki dalam dalam Penyusunan Rencana Penaggulangan Bencana Kabupaten/Kota, khususnya pada pengambilan keputusan sehingga kurang mewakili perspektif dan kebutuhan perempuan
    Langkah 5: Belum meratanya pemahaman dan kemampuan antar Perangkat Daerah mengenai pentingnya prespektif gender dan inklusivitas dalam penanggulangan bencana serta budaya dan presepsi masyarakat yang masih menempatkan peran strategis penanggulangan bencana lebih dominan pada laki-laki, sehingga mempengaruhi partisipasi dan kontrol perempuan dalam proses perencanaan
B. PENERIMA MANFAAT BPBD Kota Surabaya, PD yang terlibat dalam Penanggulangan Bencana, dan Masyarakat Umum
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Tersusunnya Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota yang terkoordinasi, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sah melalui Penetapan Peraturan Kepala Daerah sebagai pedoman penanggulangan bencana
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Menentukan Isu strategis, tujuan, sasaran dan program kegiatan yang disepakati melalui FGD kemudian dokumen RPB diasistensi oleh BNPB dan dilegalkan melalui peraturan kepala daerah
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Perangkat Daerah dilaksanakan dengan cara : • Pengkoordinasian dengan instansi terkait dukungan data • Proses penyusunan Dokumen Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota • Melaksanakan asistensi penyusunan dokumen sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) • Melaksanakan konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan Dokumen • Mengesahan Dokumen Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota melalui Peraturan Kepala Daerah
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 170300000
 
Mengetahui,
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Surabaya
 
Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H
NIP.