|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Komunikasi dan Informatika |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah analisis GAP dan GBS yang disusun untuk sub kegiatan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah.,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penyusunan perencanaan dan evaluasi Dinas Komunikasi dan Informatika.,
Outcome Program: Tingkat Kepuasan Pegawai terhadap Pelayanan Kesekretariatan.,Impact: Tersusunnya Dokumen Perencanaan Dinas Komunikasi dan Informatika yang inklusif, dan responsif gender guna menjamin arah pembangunan digital yang adil bagi seluruh warga Surabaya., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Sub kegiatan ini menyusun dokumen perencanaan dan evaluasi Dinas Komunikasi dan Informatika, antara lain:, Rancangan Awal Renja, Rancangan Renja, Rancangan Akhir Renja, Renja, Rancangan Perubahan Renja, Rancangan Akhir Perubahan Renja, Perubahan Renja, Rencana Strategis (Renstra), dan Laporan Kinerja (LKj)., Dokumen perencanaan yang disusun pada sub kegiatan ini menjadi merupakan penetapan arah kebijakan, program kegiatan serta anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika., Hal ini berdampak pada pelaksanaan pelayanan sesuai tugas pokok fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika yang dilaksanakan oleh :, 199 orang pegawai yang terdiri dari 25 orang PNS, 31 Orang PPPK, 121 orang PPPK Paruh Waktu, 18 orang Tenaga Ahli dan 4 orang Tenaga Harian. Komposisi gender pegawai adalah laki-laki 141 dan perempuan 58.
Langkah 3: Perencanaan disusun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan anggota pegawai laki-laki dan perempuan dengan pembagian tugas yang seimbang., Perencanaan disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder antara lain akademisi, praktisi, asosiasi, swasta, perangkat daerah dan perwakilan organisasi terkait perempuan serta kelompok rentan., Kontrol terhadap penyusunan perencanaan dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah., Dokumen perencanaan bermanfaat dalam penentuan program dan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan untuk masyarakat Kota Surabaya.
Langkah 4: Penyusunan perencanaan lebih terkonsentrasi pada perkembangan isu di bidang teknis terkait digitalisasi informasi dan komunikasi, persandian dan statistik, namun kurang memperhatikan isu gender.
Langkah 5: Masih adanya anggapan masyarakat bahwa sektor informatika bersifat netral sehingga berakibat kurangnya analisis gender dalam perencanaan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Dinas Komunikasi dan Informatika |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Dinas Komunikasi dan Informatika yang inklusif, dan responsif gender guna menjamin arah pembangunan digital yang adil bagi seluruh warga Surabaya.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan analisis GAP dan GAB untuk sub kegiatan dalam dokumen Rencana Kerja (Renja), yang sub kegiatan tersebut ada hubungannya dengan pengarusutamaan gender.
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 25791200
|